Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Dumai Ditangkap

Redaksi Redaksi
Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Dumai Ditangkap
ilustrasi

DUMAI, riaueditor.com - Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan, Dumai, berhasil menangkap tersangka penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Ramadon alias Madon (20) warga KM 10 Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kodya Dumai, Sabtu (20/8/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Madon diringkus karena membawa paksa seorang bocah yang masih berumur 6 tahun, sebut saja Bunga, bukan nama sebenarnya dan menyetubuhinya di sebuah lokasi di KM 17 Jalan Gatot Subroto, Dumai.

Kapolres Dumai AKBP DH Ginting mengatakan, penangkapan tersangka tersebut karena adanya laporan Nomor LP/ 81 /VIII/2016/Riau/Res.Dumai/Sek.SS, tgl 20 Agustus 2016, dari orang tua korban berinisial BS (34), dan akhirnya anggota Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi, akhirnya kami melakukan penyelidikan dan bisa melacak keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di KM 11 Jalan Gatot Subroto, Dumai," ujar DH Ginting, Senin (22/8/2016).

Tanpa perlawanan tersangka Madon digelandang ke Mapolsek Sungai Sembilan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti celana, baju dan singlet milik korban serta tersangka

Dikatakan Kapolres, peristiwa yang meimpa korban berawal, sekitar pukul 11.00 WIB siang, ibu korban berinisial YR meninggalkan anaknya seorang diri dirumahnya di Kecamatan Sungai Sembilan, untuk pergi arisan, dan ketika pulang, sang ibu tak melihat korban berada dirumahnya.

Ibu korban langsung menelepon suaminya dan memberitahukan bahwa korban tak berada dirumah. Setelah melakukan pencarian, saksi mendapat kabar dari warga bahwa korban ditemukan di sekitar jarak 1 KM dari rumahnya.

"Saat itu, korban sambil menangis bercerita kepada ibunya bahwa dirinya dibawa pelaku secara paksa dan dipukul. Selanjutnya ditempat kejadian perkara (TKP) korban dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang Rp5 ribu kepada korban sambil mengacam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain," ungkapnya.

Lanjut dikatakan DH Ginting, orang tua korban yang tak terima anaknya dicabuli lalu mendatangi Polsek Sungai Sembilan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya anaknya.

Akibat perbuatannya Madon dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 328 KUHP tentang penculikan. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini