Pelaku Pembobol Rumah Kosong Diringkus

Redaksi Redaksi
Pelaku Pembobol Rumah Kosong Diringkus
Foto : Tersangka, YR di Polsek Senapelan.dm
PEKANBARU, Riaueditor.com - Polsek Senapelan meringkus pria berinisial YR (30), karena terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Riau Gang Masjid Darul Akbar Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki pada Rabu (30/7) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.

Bersama pria warga Jalan Riau Gang Masjid Darul Akbar Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit Hp Samsung GT E 1195 warna ungu, jam tangan merk Aigner warna Silver dan jam tangan merek Citizen warna emas, serta 1 gelang model bulat warna keemasan, dua gelang bulat kecil warna keemasan dan 1 gelang rantai warna silver, serta 1 ikat pinggang warna keemasan. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor matic Honda Beat Nopol BM 4720 QX yang digunakan tersangka.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan setelah sebelumnya sempat dihajar warga usai kepergok melakukan pencurian dirumah Erby (62) warga Panglima Undan, No 51 RT03 RW08 Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan dan dijelaskan ke Mapolsek Senapelan.

Informasi yang dirangkum Riaueditor di kepolisian, peristiwa penangkapan tersangka yang diduga sebagai spesialis pencurian dirumah kosong ketika korban baru saja pulang berhari raya sekitar pukul 22.00 WIB dari rumah familynya. Saat didalam rumah korban melihat jendela rumah dalam kondisi terbuka dan jendela dalam keadaan rusak.

Dikarenakan saat keluar dari jendela rumah korban, tersangka menjatuhkan barang curiannya dan diketahui oleh pemilik rumah dan langsung berteriak maling. Mendengar teriakan maling dari korban, warga sekitar langsung berdatangan dan menghajar pelaku hingga babak belur.

Selanjutnya dalam keadaan babak belur, tersangka langsung diserahkan ke Polsek Senapelan. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dilakukan pengembangan.
   
Kapolsek Senapelan Kompol Ari Kartika Bhakti SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal SE MSi mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Atas tindakannya tersangka terancam menjalani kurungan penjara selama 5 tahun penjara," ujar Syahrizal.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini