Pelaku Pembakaran Lahan di Kecamatan Pelalawan Diringkus Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku Pembakaran Lahan di Kecamatan Pelalawan Diringkus Polisi
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com - Polsubsektor Kecamatan Pelalawan, Jumat (4/3/2016) sekira pukul 16.30 Wib menangkap seorang terduga pelaku pembakaran lahan berinisial RSG (40) di Desa Lalang Kabung RT/02 RW/ 01 Dusun Satu Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK,MHum melalui Paur Humas Ipda M Sijabat, Jumat (4/3/2016). Menurutnya, kronologis penangkapan pada Jumat (4/3/2016) sekira pukul 11.00 Wib. Kapolsubsektor Pelalawan Iptu JTP Silaban bersama Brigadir Rono Regen melakukan patroli di Desa Lalang Kabung RT/02 RW/01 Dusun Satu Kecamatan Pelalawan.

Sesampainya di lokasi, ditemukan lahan yang sedang terbakar lebih kurang 2 Ha dan tersangka RSG dan istri. Kapolsek Pelalawan kemudian mengintrogasi kedua orang tersebut dan RSG mengaku bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah dirinya sendiri untuk membersihkan lahan yang akan dibuat perkebunan.

Selanjutnya, sambung Ipda M Sijabat, RSG serta barang bukti berupa 1 buah korek api gas (mancis), 1 bilah Parang panjang gagang biru dan 3 batang kayu bekas terbakar dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan intensif.

"Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 56 ayat 1 Jo Pasal 108 Undang – Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo Pasal 108 Undang - Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup," ucapnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini