Pelaku Jambret Bersenpi Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku Jambret Bersenpi Dibekuk Polisi
dm/riaueditor.com
Derman Harefa (17), pelaku jambret bersenpi.
PEKANBARU, riaueditor.com - Aksi seorang tersangka kejahatan jambret disejumlah lokasi di Kota Pekanbaru dan Rohul berhasil diringkus berkat kerjasama Polres Rohul dan Polresta Pekanbaru.

Satu pelaku, yakni Derman Harefa (17) ditangkap, Rabu (08/1) malam, sekitar pukul 21.00 WIB di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Sementara, rekannya Dame Siregar (17) yang bertugas sebagai Pilot (pengendara-Red) berhasil melarikan diri.

Informasi yang dihimpun, warga asal Sosah Kecamatan Uta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang ngekos di Jalan Swadaya, pelajar putus sekolah SMK Taruna Jalan Rajawali Panam, Kecamatan Tampan, merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan yang naik motor.

Tersangka juga sudah lama diburu oleh petugas Polresta Pekanbaru. Baru pada Rabu (08/1) malam, tersangka berhasil dibekuk petugas saat berada di Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu.

Diketahui, tersangka terkenal licin lantaran tersangka kerap kabur ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit Suzuki Satria FU dan tas yang berikan 1 sajam jenis pisau, 1 pisau sangkur, 1 unit pistol air soft gun, 1 paket ganja kering dan 3 unit Hp.

Aksi-aksi yang sudah diakui tersangka lebih dari 8 TKP, yakni di Tampan, Lima Puluh, Tenayan Raya, Kecamatan Silam Kabupaten Rokan Hulu dan Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.

"Di Rohul, dari pengakuannya, mereka juga akan beraksi menjambret. Namun berhasil ditangkap karena kedapatan membawa ganja saat razia digelar di Jalan Lintas," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria melalui Kanit Idik V Iptu Herman Pelani.

Dalam aksinya, lanjut Herman Pelani, dia selalu menyasar wanita perempuan yang mengendarai motor dan membawa tas sandang. Tak jarang, akibat aksinya, para korban banyak yang terjatuh dari motor dan terluka.

"Setiap beraksi tersangka Derman Harefa bertindak sebagai pemetik, sementara rekan korban Dame Siregar bertindak sebagi pilot (pengendara-Red). Hasil rampasan yang didapat hanya diambil isinya, setelah itu tasnya dibuang," jelas Herman.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Pekanbaru guna pengembangan kasusnya. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini