Pekerjakan Anak Umur 13 Tahun, Pemko Pekanbaru Diminta Tindak Panti Pijat Esek-esek

Redaksi Redaksi
Pekerjakan Anak Umur 13 Tahun, Pemko Pekanbaru Diminta Tindak Panti Pijat Esek-esek
foto: Ist
Pekerjakan Anak Umur 13 Tahun, Pemko Pekanbaru Diminta Tindak Panti Pijat Esek-esek
PEKANBARU, Riaueditor.com - Banyaknya rumah tinggal di Perumahan Jondul Kecamatan Lima Puluh yang dijadikan usaha panti, disinyalir juga membuka layanan plus-plus wanita muda sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Tak hanya orang dewasa yang menjadi tamunya, anak muda bahkan ABG juga kerap menjadi langganan di panti pijat yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.

Hal ini terungkap Seperti pada razia tim Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Minggu (23/8) dinihari di Perumahan Jondul, Pekanbaru. Dalam razia itu, Satpol PP berhasil mejaring pekerja yang berumur 13 tahun di sebuah panti pijat yang ada di perumahan tersebut.

"Kita akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk menangani kasus ini. Karena dengan adanya temuan ini, usaha pijat tersebut kita nilai telah melanggar tindak pidana mempekerjakan anak di bawah umur," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, pada Riaueditor, Minggu (23/8) malam.

Yang mencengangkan lagi, kepada petugas Satpol PP, ABG berinisial Ic tersebut mengaku, jika dirinya tak hanya bekerja sebagai pemijat, ia juga melayani esek-esek dengan tamunya, dengan tarif bervariasi, berkisar Rp 200 hingga Rp 300 ribu sekali berhubungan.

Menanggapi ini, Kriminolog Fisipol UIR, Kasmanto Rinaldi, mengatakan bahwa semestinya Pemerintah Kota Pekanbaru bisa menyikapinya dengan tegas. "Keberadaan panti pijat itu perlu di luruskan kembali. Meski tak semua bernuansa prostitusi, tapi sebagian besar panti pijat melaksanakan bisnis haram tersebut," sindirnya.

Permasalahannya, lanjut Kasmanto, pemimpin Pemko Pekanbaru tidak memiliki sosok yang cukup `berani` seperti Gubernur Jakarta Ahok, yang dengan tegasnya menginginkan adanya legalisasi prostitusi, dengan berbagai pertimbangan tertentu.

"Kita ini sering berada di bawah bayang-bayang keabu-abuan. Secara yuridis tidak mengizinkan, namun pada kenyataannya `diizinkan`," beber Kasmanto.

Kategorisasi pemberian izin terhadap usaha panti pijat itu harusnya perlu diperketat, sehingga keberadaannya tidak lari dari izin yang diberikan.
"Jika terjadi penyalahgunaan izin yang diberikan, maka selain diberikan sanksi administratif, pemiliknya juga harus dikenakan sanksi pidana," sebutnya.

Terlebih lagi dalam kasus diatas, dimana faktanya ada anak umur 13 tahun yang dipekerjakan di dunia prostitusi. "Kita tidak bisa membayangkan seperti apa kelak dia dewasa nantinya, yang jelas jika ditelaah dari sudut pandang teoritis kriminologi, bahwa pelaku penyimpangan atau kejahatan terlahir karena proses belajar," ketusnya.

Artinya, keberadaaan wilayah kesehariannya sangat menentukan tumbuh kembangnya seorang anak kedepannya. Berdasarkan realita ini, sudah seyogyanya pihak Pemko Pekanbaru selaku pemberi izin, dan pihak kepolisian sebagai penegak hukum, untuk serius dan memprioritaskan penanganan yang efektif dalam menghadapi kasus prostitusi ini.

"Jangan sempat keberadaannya bisa semakin menjerumuskan dan menghancurkan moral generasi muda yang ada di wilayah bumi melayu tercinta ini," tukasnya.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini