Pegawai Rutan Sialang Bungkuk Ditangkap Simpan Sabu Seberat 5 Gram

Redaksi Redaksi
Pegawai Rutan Sialang Bungkuk Ditangkap Simpan Sabu Seberat 5 Gram
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com- Pihak Satreserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan Yakup Prastiadi (29), seorang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk Jalan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (10/8) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan tersangka yamg tinggal di Jalan Melati Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram yang yang dibungkus platik hitam dan dililt lakban hitam.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, saat dikonfirmasi Riaueditor, Senin (11/8) siang, mengatakan tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. "Benar, saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasusnya," kata Hicca.

Hicca mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat seorang pegawai Rutan yang juga rekan kerja tersangka meminta sebatang rokok kepada tersangka. Sewaktu tersangka menyerahkan bungkus kotak rokoknya dan saksi membukanya, saksi melihat ada 1 paket kecil sabu-sabu di dalam bungkus rokok tersebut.

Melihat temuan tersebut, oleh saksi lalu melaporkan kepada Effendi, Kepala Pengamanan Rutan kelas II B Sialang Bungkuk yang juga atasannya. "Sewaktu dilakukan penggeledahan oleh atasannya, dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sedang sabu-sabu seberat lebih kurang 5 gram yang terbungkus plastik hitam dan dililit pakai lakban hitam. Tersangka pun langsung diamankan dan diserahkan ke kita," ungkap Hicca.

Kepada penyidik, sambung Hicca, Yakup ini mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari seorang napi berinisial Ic. "Terhadap Ic ini, kita akan lakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram itu bisa masuk ke Rutan," tegasnya.

Menurut Hicca, perbuatan tersangka Yacup diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam minimal 4 tahun penjara dan denda 1 Milyar.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini