Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar
Redaksi
(Tribunnews)
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Tag:
Berita Terkait
Ratusan Peserta Penggiat P4GN Ikuti Bimtek Bersama Kepala BNNK Pekanbaru
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Pelalawan Menuju Elektrifikasi 100 Persen Melalui Pembangunan Jaringan Kabel Bawah Laut Sokoi - Pulau Mendol
Panglima TNI Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-46, Tegaskan Pentingnya Integrasi dan Kepemimpinan Humanis
Prajurit TNI Bersama Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Dugaan Pencurian Buah Sawit di Kebun PT. APN Dilaporkan ke Polsek Keritang
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
Dr. M. Taufikurrahman Kembali Terpilih Pimpin PD IKA UNRI Meranti
Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan, Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika
Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto
Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Maluku Utara 2026-2030