Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar
Redaksi
(Tribunnews)
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Tag:
Berita Terkait
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Keluhkan Jalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah
Pendaftaran Ditutup, Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Mulai Seleksi 13 Agustus
Hasil Jemput Bola ke Pusat: Bupati Rohil H. Bistamam Berhasil Cairkan Dana Transfer Miliaran Rupiah
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Kodiklat TNI Cetak 734 Perwira Prajurit Karier TNI Gelombang I TA 2026
Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2026
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
Universitas Paramadina Hadirkan Prof. Jomo Kwame Sundaram, Bahas Sejarah Liberalisme dan Arah Kebijakan Ekonomi Asia Tenggara
Tim Alpha Laksanakan Fastrope ke Titik Api, Siap Buka Jalan Tim Free Fall di Pekanbaru
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ciduk Seorang Pemuda Terkait Peredaran 207 Butir Ekstasi
Petani Tangguh, Tanaman Jagung Tumbuh Lewat Semangat Gotong Royong Polsek Kandis
Pria Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Pemadaman dan Pembasahan Lahan Gambut Diperkuat Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor