Tersangkut Kasus Dugaan Mark-up,

PPTK Festival Seni Bengkalis Resmi Ditahan Kejati Riau

Redaksi Redaksi
PPTK Festival Seni Bengkalis Resmi Ditahan Kejati Riau
ari/riaueditor.com
Suhaimi saat digelandang ke Lapas Kelas IIB Sialang Bungkuk Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com- Terkait dugaan kasus penggelembungan anggaran (mark-up) pada acara kegiatan festival seni yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2010 silam. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Suhaimi, SE akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau, Kamis (4/12/2014) sore tadi.

Penahanan Suhaimi dilakukan tim penyidik pidsus Kejati Riau, setelah proses penyelidikan rampung dan Kajati Riau tengah mengeluarkan surat penetapan tersangka pada Suhaimi, pada tanggal 16 April 2014 lalu atas surat perintah (Sprint) dengan nomor: Prin-04/N.4 Fd.1/04/2014.

Tim penyidik Kejati, langsung menahan Suhaimi dan menggelandang tersangka ke Lapas Kelas IIB Sialang Bungkuk Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari kedepan untuk pemberkasan P21.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukzan, SH saat di temui di Kantor Kejati Riau Jalan Jend Sudirman Pekanbaru, Kamis (4/12/2014) sore tadi, membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penahanan terhadap Suhaimi, SE tersangka kasus dugaan korupsi mark-up pada kegitaan Festival Seni yang diselenggarakan Disdik Bengkalis pada tahun 2010 silam.

Mukhzan mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik rampung menyelesaikan pengembangan penyelidikan dan menetapkan Suhaimi sebagai tersangka, atas kasus dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran pada kegitan festival seni tersebut.

"Ya benar kita sudah menahan tersangka Suhaimi, SE atas dugaan korupsi penggelembungan anggaran mark-up pada kegiatan festival seni yang diselenggarakan Disdik Bengkalis pada tahun 2010 silam," ujar Mukhzan dalam press rilisnya, Kamis (4/12/14) sore tadi.

Dikatakan Mukzan, dalam proses penyelidikan, tersangka Suhaimi adalah merupakan PPTK dalam kegiatan Festival Seni yang diselenggarakan Disdik Bengkalis. Ia diduga telah melakukan mark-up pada kegiatan tersebut yang ditaksir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 milyar dari total anggaran kegitan Rp2,17 milyar dari APBD Bengkalis pada tahun 2010 silam.

Mukhzan menerangkan, bahwa modus penggelembungan anggaran tersebut dilakukan tersangka, dengan cara menambah anggaran kegiatan saat proses pencairan kegiatan dengan melipat gandakan biaya-biaya yang sudah di keluarkan pada acara tersebut diselenggarakan.     

"Misalnya untuk biaya akomodasi peserta festival seni, transportasi dan lainya. Tersangka diduga telah melipat gandakan biaya yang sudah dikeluarkan dalam ivent tersebut. Sehingga anggaran pelaksanaan membengkak hingga mencapai 1,7 milliar lebih," ungkapnya.

Parahnya lagi lanjut Mukhzan, untuk memuluskan penggelembungan anggaran, tersangka terlalu berani membuat tanda tangan dan stempel palsu dari pejabat atau dari pihak lain dalam merincikan biaya-biaya akomodasi yang sudah dikeluarkan untuk memuluskan pencairan anggaran dengan sebesar-besarnya saat pengajuan SPM di bendahara Keuangan Pemkab Bengkalis.
  
"Akibat perbuatannya tersebut kerugian mencapai sebesar Rp Rp1,7 milliar. Dan tersangka merupakan pelaku tunggal dalam hal kasus tersebut," imbuh Mukhzan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Suhaimi Kejati Riau menjerat tersangka dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ari)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini