PN Siak Nyatakan Raden Fathan Kamil Tidak Bersalah

Redaksi Redaksi
PN Siak Nyatakan Raden Fathan Kamil Tidak Bersalah
ist.net
SIAK, riaueditor.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak yang diketuai Edward, SH, MH dengan hakim anggota Alfonsus Nahak, SH dan Desbertua Naibaho, SH, menyatakan Ir. Raden Fathan Kamil, mantan Direktur Utama PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) pada putusan akhir yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Siak, Rabu (18/6) kemarin.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Raden Fathan Kamil, menerangkan bahwa kliennya telah bertindak sah secara hukum mewakili PT. TBMS serta dalam melaksanakan tugas dan kewajiban direksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menerapkan prinsip kehati-hatian serta tindakannya untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengurusan perseroan.

"Berdasarkan keterkaitan fakta-fakta hukum, bukti tertulis, saksi yang dihadirkan dan keterangan ahli membuktikan bahwa segala perbuatan tergugat yang dilakukan dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT. TBMS adalah sah secara hukum. Terdapat perbedaan kedudukan yang nyata antara tergugat sebagai pribadi dan tergugat sebagai wakil dari perseroan," ujar kuasa hukum Fathan Kamil.

PT. KITB dalam gugatan perdatanya nomor 3/PDT/2013/PN Siak terhadap Raden Fathan Kamil menilai bahwa telah terjadi konflik interest karena kedudukan Raden Fathan Kamil sebagai direktur utama PT. TBMS juga merangkap direktur utama PT. TRUST.

Majelis hakim PN Siak dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa pembelian kapal MT Fathimah telah disepakati oleh seluruh pemegang saham dengan harga wajar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kapal diserahkan dalam kondisi baik.

"Pembelian kapal MT Fathimah merupakan perbuatan keperdataan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum," jelas majelis Hakim.

Pembelian kapal berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang disetujui oleh seluruh pengurus dan seluruh pemegang saham. Sebelum dilaksanakan transaksi jual beli, penilaian harga atas kapal juga dilakukan dengan berdasar atas penilaian appraisal independen sehingga lahirnya kesepakatan itu telah menghilangkan unsur konflik kepentingan.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, bahwa PT. TBMS merupakan perusahaan patungan kerja sama antara PT. KITB dan PT. MPM. Untuk mendukung kegiatan bisnis PT. TBMS dalam jasa logistik angkutan laut, pada akhir tahun 2008 PT TBMS membeli kapal tanker MT Fathimah milik PT. TRUST Jakarta.

Selama dimiliki PT TBMS, kapal tersebut dapat beroperasi dengan baik, bahkan kapal ini pernah mengangkut CPO hingga ke China, India, dan Bangladesh di samping melayani rute domestik.

Pada akhir tahun 2009, PT KITB berkeinginan untuk mengakuisisi seluruh saham dalam PT TBMS, sehingga PT KITB memiliki 95% saham PT TBMS. Namun manajemen baru PT TBMS menyerahkan pengoperasian kapal pada pihak yang salah, yakni PT Kreasi Mas Marine yang belakangan diketahui sudah dipailitkan. Sehingga akhirnya kapal tidak dapat beroperasi dan PT TBMS merugi.

"Apabila kapal MT Fathimah tidak beroperasi dengan baik setelah dikelola oleh manajemen PT TBMS yang baru, maka hal ini bukan kesalahan dan tanggung jawab tergugat," tegas Adria Indra Cahyadi SH MH, salah satu kuasa hukum tergugat.

Menurut saksi Direktur Teknik PT. BMS Aan Supriadi dan saksi Direktur Komersial PT TRUST Anira Dewi, kapal MT Fathimah pada saat dikelola oleh PT TRUST dan pada saat diserahkan ke PT TBMS dalam kondisi baik. Berdasarkan bukti-bukti yang ada seperti log book kapal, sertifikasi kapal, penilaian kelas, voyage report, dan lain-lain menunjukan bahwa kapal MT Fathimah dapat beroperasi dengan baik.

Majelis hakim juga menilai bahwa penggugat tidak dapat membuktikan kerugian-kerugian yang nyata atas gugatannya, sehingga majelis menolak seluruh gugatan dari PT KITB.(*/dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini