PN Rengat Berikan Izin Berobat Kepada Terdakwa Karlahut

Redaksi Redaksi
PN Rengat Berikan Izin Berobat Kepada Terdakwa Karlahut
Humas PN Rengat, Wiwin Sulistya SH
RENGAT, riaueditor.com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya memberikan izin kepada salah seorang terdakwa Kasus Karlahut Edmond John Pereira dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) untuk melakukan pemeriksaan kepada para dokter spesialis penyakit jantung.

Humas PN Rengat Wiwin Sulistya SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/4) membenarkan bahwa yang bersangkutan melalui Penasehat Hukumnya mengajukan izin untuk berobat.

"Dan berdasarkan Penetapan Nomor 76/Pen.Pid/2016/PN.Rgt dengan pertimbangan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa kita menetapkan mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa Edmod John Pereira. Memberikan izin kepada terdakwa untuk melakukan pemeriksaan para dokter spesialis penyakit jantung," katanya.

Izin terhadap yang bersangkutan untuk berobat di Rumah Sakit Awal Bross Pekanbaru terhitung mulai Kamis (21/4) pukul 9.00 Wib s/d Jumat (22/4) pukul 9.00 Wib.

"Memerintahkan agar dalam hal melakukan pemeriksaan dokter spesialis jantung tersebut, terdakwa Edmond John Pereira wajib didampingi pengawalan dari petugas kepolisian/ petugas Kejari Rengat/Petugas Rutan Rengat," terangnya.

Serta memerintahkan agar selepas habis masa izin yang diberikan kepada terdakwa Edmond John Pereira harus segera dikembalikan ke dalam Rutan Rengat di Pematang Reba, hal ini agar dilaksanakan oleh Penuntut Umum, tegasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini