PDAM Bengkalis Tak Kunjung Penuhi Putusan MA, 20 Karyawan Ajukan Eksekusi

Redaksi Redaksi
PDAM Bengkalis Tak Kunjung Penuhi Putusan MA, 20 Karyawan Ajukan Eksekusi
ist.net
PDAM Bengkalis Tak Kunjung Penuhi Putusan MA, 20 Karyawan Ajukan Eksekusi.
SELATPANJANG, riaueditor.com – Meskipun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sudah memutuskan bahwa PDAM Bengkalis wajib memenuhi tuntutan 20 karyawannya pada tanggal 28 Mei 2014 silam, namun hingga saat ini, 20 orang karyawan asal Meranti masih belum mendapatkan hak-hak sesuai tuntan dan gugatan yang telah mendapatkan putusan inkracht  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 243 K/Pdt.Sus-PHI/2014.
 
Hal inilah yang mendorong 20 karyawan kembali mengajukan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seperti yang dijelaskan Adrianto, salah seorang Karyawan PDAM Bengkalis, mengatakan kini pihaknya selaku pemohon telah mengajukan dengan harapan permohonan eksekusi itu memberikan titik terang, dan mereka bisa menerima hak mereka yang selama ini tak kunjung diberikan oleh PDAM Bengkalis.
 
"Kami mengajukan permohonan eksekusi ke PHI di PN Pekanbaru karena sudah setahun sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung atas permohonan kami terhadap PDAM Bengkalis, hingga kini putusan itu belum dilaksanakan. Kesannya PDAM Bengkalis enggan membayar apa yang menjadi tuntutan kami," ungkapnya, kepada riauedit.com ordi Selatpanjang, Minggu (24/5).

Secara rinci Adrianto menjelaskan eksepsi pihak PDAM Bengkalis atas amar putusan PHI pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 37/G/2013/PHI.PBR, tanggal 13 Desember 2013 silam, telah ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung.  Bahkan MA telah mengabulkan sebahagian gugatan 20 karyawan selaku Penggugat. Dalam putusan MA, PDAM telah diperintahkan untuk membayarkan hak-hak 20 karyawan selaku Penggugat, antara lain Pesangon dan hak-hak lainnya untuk 20 orang dengan nilai Rp 1.048.733.999. serta upah selama perselisihan untuk 20 orang Rp 316.072.560.
 
" Rasanya nasib kami masih terus dipermainkan, karena meskipun putusan MA sudah keluar dan mengabulkan sebagian gugatan kami, tapi sudah setahun sampai saat ini putusan itu belum mereka laksanakan. Mudah-mudahan langkah yang kami tempuh ini akan membuahkan hasil yang pasti bagi hak 20 karyawan PDAM Bengkalis," ucapnya.

Ditambahkannya, jadwal sidang annmaning (teguran) atas permohonan eksekusi putusan MA di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap pihak PDAM Bengkalis, akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2015 nanti.

Persoalan ini muncul ketika pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga Pemkab Bengkalis menyerahkan aset PDAM yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, baik fisik maupun aset sumber daya manusianya.

Namun hingga saat ini PDAM Bengkalis tidak memberikan surat PHK kepada 20 karyawan yang berkerja di Selatpanjang, Bantar dan Tanjungsamak, sehingga status mereka menjadi tidak jelas, serta tidak mendapatkan uang pesangon maupun gaji dan sejumlah tunjangan lainnya.

Putusan hakim PHI di PN Pekanbaru bulan Desember 2013 silam mengabulkan sebagian dari tuntutan 20 karyawan itu. Dalam putusan hakim PHI PDAM Bengkalis diharuskan membayar uang gaji 20 orang karyawan dengan jumlah total Rp 738.741.720 dan uang pesangon sejumlah Rp 1.048.733.999. (je)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini