Oknum Wartawan Ikut Merampok Muldjono Karena Tergiur Uang Ratusan Juta

Redaksi Redaksi
Oknum Wartawan Ikut Merampok Muldjono Karena Tergiur Uang Ratusan Juta
dm/riaueditor.com
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka rampok yang menewaskan Muldjono (57) di jalan Sudirman Pekanbaru.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Edison Erizal Purba (30) warga Jalan Amaliah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kini harus rela mendekam di balik jeruji, setelah dirinya ditangkap petugas Jatanras Polresta Pekanbaru karena terlibat perampokan yang mengakibatkan korbannya tewas, Senin (27/10) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan sebuah media online lokal di Pekanbaru itu mengaku gelap mata karena tergiur dengan uang ratusan juta yang kerap disetor korban setiap hari senin pagi ke bank.

"Saya tergiur dengan uang ratusan juta milik korban. Makanya saya bersama Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi serta YP (DPO) merencanakan dan melakukan perampokan itu. Rencananya uang itu akan saya gunakan untuk modal usaha," ucapnya pada Riaueditor, Kamis (30/10).

Diceritakan Edison, mereka merencanakan perampokan ini mulai dari bulan Juni 2014 di Jalan Harapan Raya, depan gapura dekat rumah makan Dendeng Batokok. Disitu, mereka bercerita tentang daun, istilah sebutan uang milik korban Muldjono alias Akun (58), pemilik toko harian yang setiap Senin pagi disetorkan ke bank.

Kami merencanakannya sejak bulan Juli. Pada bulan Juli dan Agustus, tanggalnya saya lupa, kami coba beraksi akan tetapi gagal, karena korban membawa sepeda motor agak kencang.

Baru pada Senin (27/10) pagi itulah kami berhasil melakukannya, setelah melihat korban keluar dari tokonya dengan membawa tas hitam yang berisikan uang Rp300 juta dan memasukkannya ke dalam jacket yang dipakainya. Korban lalu dengan menggunakan sepeda motor Honda Impressa warna hitam No Pol BM 6338 AO pergi ke arah Jalan Sudirman.

"Sesampai di Jalan Sudirman tepatnya didepan gudang Bulog, korban kami hentikan. Saat korban berhenti Amin menendang korban hingga terjatuh dan wajahnya membentur trotoar. Lalu YP membuka paksa jacket korban dan mengambil tas hitam yang berisikan uang Rp300 juta sambil langsung kabur ke Jalan Pinang," terangnya.

Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa intensip di Mapolreta Pekanbaru. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini