PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang Pegawai Negeri
Sipil di Pemkab Indragiri Hulu, dilaporkan ke polisi atas dugaan
penipuan yang dilakukannya terhadap seorang pegawai honorer. PNS
berinisial MR itu menawarkan korbannya melalui jalur khusus, dengan
syarat diwajibkan membayar uang Rp 150 juta.
Namun
setelah uang Rp 130 juta distorkan secara bertahap kepada kepada sang
oknum, PNS berinisial MR itu tak pernah memenuhi tanggung jawabnya,
bahkan korban Megawati (37) hingga kini tak pernah diangkat menjadi PNS.
Korban
pun telah menjumpai MR berkali-kali untuk menanyakan perihal
pengangkatannya menjadi PNS, namun MR selalu berkelit dengan sejumlah
alasan. Merasa dirugikan, Rabu (14/10) siang, Megawati akhirnya
melaporkan MR ke Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.
Data
yang dihimpun di Mapolda Riau, kasuspenipuan ini bermula sekitar bulan
Oktober 2014 silam. Ketika itu Megawati dihubungi oleh MR yang diduga
menjadi calo PNS. Saat itu menawarkannya lulus menjadi PNS melalui jalur
khusus, dengan syarat Megawati mau menyetorkan uang masuk sebesar Rp150
juta. Lantaran praktis dan keduanya sudah saling kenal, Megawati dapat
dengan mudah percaya.
Megawati lalu mendatangi
rumah MR di Rengat untuk membicarakan niatnya. Kesepakatan pun terjadi
dan MR meminta korban membayar uang muka. Lantaran tidak membawa uang,
sepulang dari rumah MR, korban langsung mengirim uang tahap pertama
sebesar Rp10 juta ke rekening bank oknum PNS ini.
Selanjutnya,
MR kembali menghubungi korban dan menyuruh untuk kembali mengirimkan
uang tahap kedua sejumlah Rp 50 juta. Setelah uang dikirim, MR lalu
memberikan copyan SK PNS kepada korban, dengan dalih Megawati, harus
membayarkan sisa uang dari jumlah yang telah disepakati.
Lalu,
sekitar bukan Januari 2015, MR kembali menghubungi Megawati dan minta
untuk segera membayar uang sisa yang belum dilunasinya. Merasa yakin
dengan pelaku, apalagi telah diiberikan copy SK pengangkatan PNSnya,
Megawati pun kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp 70 juta, dan sisanya
akan dibayarkan ke MR sudah memberikan SK aslinya.
"Tapi
sampai laporan ini dibuat, SK asli Megawati tidak pernah keluar. Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta dan
melaporkannya ke Polres Inhu atas dugaan penipuan. Kita juga telah
memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus ini," sebut Kapolres Inhu
AKBP Ari Wibowo, Kamis (15/10) siang pada Riaueditor melalui telepon
selulernya.(X3)