Nyuri Motor Sambil Mabuk Lem, Dedi Babak Belur Dihajar Massa

Redaksi Redaksi
Nyuri Motor Sambil Mabuk Lem, Dedi Babak Belur Dihajar Massa
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com- Kepergok maling sepeda motor, pria berinisial Dedi (31) warga Jalan Soekarno-Hatta babak belur dihakimi massa saat beraksi di Jalan Suka Karya Kecamatan Tampan, Kamis (14/8) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Beruntung pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengamankan tersangka dari amukan warga.

Kapolsek Tampan Kompol Suparman saat dikonfirmasi Riaueditor, Jum`at (15/8) siang mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka dan masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Pekanbaru.

Peristiwa itu berawal saat korbannya, Marlinto bersama Nelma, istrinya berjalan melintas di Jalan Suka Karya menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X. Karena ada kebutuhan, Marlinto berhenti sebentar dan meninggalkan istrinya di pinggir jalan dalam keadaan motor masih hidup.

Tanpa diketahui tiba-tiba dari arah belakang muncul tersangka dan langsung menaiki sepeda motor korban dan berusaha untuk melarikan motor. "Tidak ingin sepeda motornya dibawa kabur, istri korban secara reflek menarik baju tersangka sehingga sepeda motornya dan istri korban terjatuh ke dalam parit. Setelah terjatuh, istri korban lalu berteriak minta tolong sehingga memancing perhatian warga," terang Suparman.

Mengetahui hal tersebut, suami korban dan warga sekitar yang memergoki aksi tersangka, lalu berdatangan dan kemudian menangkap dan menghakiminya. Karna lokasi kejadian berada di pinggir jalan, membuat warga semakin ramai berdatangan.

Pihak kepolisian sektor Tampan yang mendapat laporan langsung datang dan mengamankan tersangka agar tak dihakimi massa. Selanjutnya menggelandang tersangka ke Mapolsek Tampan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka awalnya diamankan oleh warga, setelah itu kami amankan ke Polsek untuk diperiksa dan melakukan proses hukum lebih lanjut. Kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," jelasnya.

Sementara itu, kepada Riaueditor, tersangka mengakui jika dirinya nekad melakukan aksinya tersebut, lantaran dirinya mabuk usai ngelem Lem cap kambing. "Saya fly bang dan seperti dikejar-kejar orang, makanya saya bawa kabur sepeda motor tersebut," tutupnya.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini