Nyimpan Sabu, Juragan Sayur Diciduk Dirumahnya

Redaksi Redaksi
Nyimpan Sabu, Juragan Sayur Diciduk Dirumahnya
int.
image

PEKANBARU, riaueditor.com – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polresta Pekanbaru meringkus seorang juragan sayur kerena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Pria beranak tiga berinisial Ak (31), warga Jalan Indra Puri Ujung, Tenayan Raya itu diciduk dirumahnya, Selasa (3/12) malam, sekitar 18.30 Wib. Bersama Ak petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam palstic senilai Rp 200 ribu.

Informasi yang dirangkum Riaueditor di kepolisian, penangkapan terhadap Ak bewawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika diwilayahnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Ak saat berada dirumahnya di Jalan Indra Puri Ujung, Tenayan Raya.

Hasil pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial An warga Jalan Harapan Raya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK melalui Kanit Idik I Sat Reserse Narkoba Iptu Sihol Sitinjak membenarkan adanya penangkapan tersebut.

”Sementara ini, kasusnya masih kita lakukan pengembangan. Karena masih ada tersangka berinisial An yang bertindak pemilik sabu-sabu,” ujar Iptu Sihol.(dm)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini