Negara Rugi Rp186 M, Begini Modus Pejabat Waskita Karya Curi Uang dari Proyek Nasional

Redaksi Redaksi
Negara Rugi Rp186 M, Begini Modus Pejabat Waskita Karya Curi Uang dari Proyek Nasional
ilustrasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi diketahui melaksanakan proyek fiktif terhadap 14 proyek nasional. Modus yang dilakukan keduanya dengan cara menunjuk 4 perusahaan subkontraktor dari berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (17/12/2018).

Agus meyakini, keempat perusahaan subkontraktor sama sekali tidak mengerjakan proyek sebagaimana tertuang dalam kontrak. Sehingga ketika uang dibayarkan kepada empat perusahaan tersebut, uang diserahkan kembali termasuk kepada tersangka yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Menurut Agus, berdasarkan hitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) negara mengalami kerugian sebesar Rp186 miliar. Angka tersebut berdasarkan jumlah pembayaran kepada empat perusahaan subkontraktor tersebut.

"Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama BPK RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," papar Agus.

Total ada 14 proyek infrastruktur yang dimainkan oleh Fathor dan Yuly. Proyek infrastruktur ini tersebar di seluruh Indonesia, dari Sumatera Utara hingga Papua.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan metode yang dipakai para tersangka dalam kasus ini adalah 'double budgeting'. Febri mencontohkan dalam proyek besar seperti Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, ada bagian dari proyek itu yang dibuat-buat dan digarap oleh perusahaan subkontraktor.

"Perusahaannya benar-benar ada, tapi tidak mengerjakan yang seharusnya dikerjakan dalam kontrak," kata Febri.

Febri menegaskan, saat ini KPK masih terus melakukan proses penyidikan. Febri mengatakan, penyidik KPK fokus pada upaya menelusuri proyek fiktif dalam mekanisme subkontraktor kepada empat perusahaan tersebut.

"Apakah nanti ada aliran dana ke pihak lain, nanti pada saat ada perkembangan bisa kita ketahui," imbuh Febri.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini