Napi Bandar Sabu di Lapas Pekanbaru Terjaring Razia

Redaksi Redaksi
Napi Bandar Sabu di Lapas Pekanbaru Terjaring Razia
x3/riaueditor.com
Napi Bandar Sabu di Lapas Pekanbaru Terjaring Razia.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Aparat Kepolisian Sektor Bukit Raya kembali mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru bernama Roni Miswanto alias Roni (42), Kamis (16/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Selain mengamankan Roni, petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 3.81 Gram, 3 paket sabu, 1 unit timbangan Digital, 1 sendok pipet dan 5 bungkus plastik bening les merah," ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Khaidir Bochi melalui PS Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis sore.

Roni, kata dia, merupakan terpidana 5 tahun Subsider 3 bulan kurungan atau denda 1 Milyar yang ditangka polisi atas kasus narkoba. Saat ini tersangka sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 3 bulan dengan sisa hukuman 3 tahun 8 bulan dan 24 hari.

Penangkapan terhadap Roni yang merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Gajah RT 05 RW 02 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu itu, bermula dari razia yang dilakukan Ditjen PAS bersama-sama Petugas Lapas dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah ke kamar setiap penghuni Lapas.

Petugas Lapas yang melakukan pengecekan guna melihat kesiapan acara tersebut menemukan barang bukti narkoba dikamar yang dihuni tersangka. Atas temuan itu, pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru, langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Bukit Raya.

"Kami masih memeriksa tersangka dan mengembangkan kasus tersebut. Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang berkunjung ke Lapas," ujarnya.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini