Nampung Motor Hasil Curian, Penadah Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Nampung Motor Hasil Curian, Penadah Diciduk Polisi
PEKANBARU, Riaueditor.com- Pria berinisial RE (27) warga Jalan Bukit Barisan, Gang Mahoni, Kecamatan Tenayan Raya terpaksa berlebaran di sel tahanan Polsek Senapelan. Ia dicokok polisi, karena berprofesi sebagai penadah sepeda motor curian, Kamis (10/7).

Tak hanya sebagai penadah, pria ini juga pernah ikut terlibat dalam beberapa aksi pencurian sepeda motor di beberapa titik Kota Pekanbaru. Terakhir dilakukannya pada Rabu (2/7) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Purnama depan bengkel CHM Angkatan Lima Puluh Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Senapelan guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut.

Kapolsek Senapelan Kompol Ary Kartika Bhakti SIK, ketika dikonfirmasi Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal SE MSI membenarkan atas penangkapan tersangka.

"‎Kita masih mengejar tersangka lain yang juga rekannya dalam setiap aksinya," ujar Syahrizal.

Atas keterlibatan tersangka RE, ia diancam dua Pasal berlapis, yakni Pasal 363 Jo 55 dan Pasal 480, tentang tindak pidana hasil kejahatan.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini