Mutasi Sarat Asas Kepentingan, Tiga Bersaudara Gugat Bupati Inhu

Redaksi Redaksi
Mutasi Sarat Asas Kepentingan, Tiga Bersaudara Gugat Bupati Inhu
ilustrasi
Tiga Bersaudara Gugat Bupati Inhu
RENGAT, riaueditor.com - Mutasi Jabatan PNS yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada tanggal 02 Februari 2015 yang lalu berbuntut panjang, pasalnya 3 dari PNS yang merupakan saudara kandung menggugat Bupati Inhu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagaimana diketahui bahwa mutasi dan pelantikan tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu No.Kpts 179/II/2015 tentang Pelantikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat ini permasalahan tersebut mulai memasuki babak baru, setelah beberapa waktu lalu juga mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Inhu, dimana 3  PNS yakni Abri Arianto ST,MT bersaudara menggugat Bupati Inhu ke PTUN di Pekanbaru.

Mewakili 2 saudaranya Abri menyatakan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk. Anggota DPRD Inhu, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Mutasi dan Pelantikan tersebut sarat dengan kepentingan, bukan untuk kepentingan dan kelancaran tugas daerah melainkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

"Mutasi tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan tanpa pertimbangan yang bisa diterima oleh akal sehat", ujarnya.

Menurutnya banyak sekali kejanggalan dan cacat hukum dalam SK Bupati Inhu tersebut, dan Ia juga berkeyakinan bahwa Mutasi tersebut jelas ada maksud lain dan/atau sentimen pribadi yang sengaja disamarkan bersama dengan yang lain, tutur pria yang akrab disapa Bibi itu.

"Bukan rahasia umum lagi antara dirinya beserta saudaranya saat ini sedang melakukan gugatan terhadap Bupati Inhu Yopi Arianto terkait kasus sengketa lahan seluas 1,3 hektar yang berada dikomplek Pemda Inhu," terangnya.

Berdasarkan keputusan PN Rengat Yopi Arianto atas nama Pemkab Inhu dinyatakan bersalah dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang isinya antara lain Tergugat dengan tanpa hak telah menguasai tanah milik orang tua Para Penggugat seluas ± 1,3 hektar.

"Pada saat ini proses gugatan tersebut dalam pemeriksaan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI terdaftar dengan Register: 2676.K/PDT/2014 tanggal 30 Oktober 2014," jelasnya.

Masuknya nama kami bertiga dalam Mutasi tersebut terindikasi jelas erat kaitannya dengan sengketa lahan tersebut, dimana dirinya dan Kedua Saudaranya sebelumnya juga telah diberhentikan dari Jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV pada tahun 2012 yang lalu.

"Bagaimana mungkin dia dan kedua saudaranya yang memiliki Kualifikasi, Kompetensi dan Prestasi di atas rata-rata PNS Pemkab Inhu dan telah mengharumkan nama Kabupaten Inhu Khususnya dan Provinsi Riau di Tingkat Nasional, mendapat perlakuan yang tidak pantas dan tidak bisa diterima oleh orang yang berakal sehat," tukasnya.

Dia dan kedua saudaranya dimutasi/dipindahkan kembali masing-masing ke tempat kerja/Kantor Camat Kecamatan Batang Cenaku, Kantor Camat Kecamatan Batang Gansal dan Kantor Camat Kecamatan Kuala Cenaku yang jarak tempuhnya dari rumah dan atau tempat kerja sebelumnya ± 150 KM, dengan biaya transportasi, konsumsi dan lain-lain sebesar Rp 120.000,-/hari atau sebesar Rp 2,64 juta/bulan, tanpa mempertimbangkan Kompetensi, Kualifikasi, Prestasi dan Penilaian Kinerja yang kami miliki, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Padahal kami tidak pernah melakukan kesalahan dan tidak pernah mendapat teguran dari Pejabat berwenang / pihak atasan secara berjenjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," imbuhnya.

Dengan dasar tersebut itulah, dirinya dan kedua saudaranya mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Inhu No. Kpts 179/II/2015 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan telah terdaftar di PTUN Pekanbaru dengan No.13/G/20.15/PTUN-Pbr tanggal 10 Apri 2015.

Abri Arianto S ST,MT berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang kelak menjadi Bupati dan Pejabat Inhu ke depan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai ujung tombak dalam melayani masyarakat, sehingga Pegawai ASN Pemkab Inhu ke depan, dapat bekerja secara maksimal mengejar ketertinggalan yang ada selama ini.

"Dirinya menyerukan kepada PNS yang lain khususnya dijajaran Pemkab Inhu dan juga masyarakat umum agar tidak takut untuk menyampaikan kebenaran," pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini