Modus Minta Diantarkan, Pelaku Rampas Paksa Motor Hingga Korban Terseret

Redaksi Redaksi
Modus Minta Diantarkan, Pelaku Rampas Paksa Motor Hingga Korban Terseret
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku begal motor atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap pengendara sepeda motor di Pekanbaru. 


"Pelaku kami tangkap karena aksi yang dilakukannya pada Sabtu 5 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Damai Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan, Selasa (8/6/2021).


Dia mengatakan, pelaku bernama Candra Prawijaya merupakan warga Kecamatan Sukajadi asal Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.


Untuk pelaku ditangkap tak lama usai kejadian, tepatnya pada malam harinya sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Labersa Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 


Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BM 3839 AAN milik korbannya. 


Juper mengungkapkan, kejadian begal motor itu berawal saat adik pelapor yang berinisia R (12) yang hendak pulang kerumah usai mengantar pelapor di berhentikan oleh pelaku dan meminta untuk diantarkan ke Jalan Damai.


"Saat itu pelaku mengaku mengenali pelapor kepada adiknya (korban)," ujar Juper. 


Dalam perjalanan, pelaku kemudian memaksa korban untuk berhenti dan kemudian mengambil paksa sepeda motor yang dikendarainya.


"Korban sempat berusaha untuk mempertahankan sepeda motornya hingga terseret. Pelaku kemudian memukul tangan korban hingga tangan korban terlepas dari sepeda motor mengakibatkan luka dibagian lutut," jelas Juper. 


Atas kejadian itu, kakak korban kemudian mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk melaporkan kejadian yang dialami adiknya. 


"Dari laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu hitungan jam pelaku berhasil dibekuk. Saat ditangkap pelaku sempat berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga diberikan tembakan terukur dikakinya, " tutur dia.


Masih kata Juper, hasil pemeriksaan sementara pelaku memgakui baru pertama kali melakukan aksinya. 


Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun. (D2)


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini