Modus Hipnotis, Dua WNA China Dibantu Wanita Asal Singkawang Gasak Rp 700 Juta Milik IRT Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Modus Hipnotis, Dua WNA China Dibantu Wanita Asal Singkawang Gasak Rp 700 Juta Milik IRT Pekanbaru
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Polresta Pekanbaru mengungkap sindikat penipuan antar provinsi bermodus hipnotis di Pekanbaru, Jumat (30/10). Tiga tersangka berhasil diringkus, dua diantaranya merupakan warga negara China.


Tiga tersangka yang merupakan WN China yakni seorang pria Lin Xiang Yang (44) dan wanita, Yang Xao Hong. Seorang tersangka lainnya Meri Yana (30), warga asal Singkawan, Kalimantan Barat. 


Sementara itu satu orang tersangka yang merupakan lainnya bernama Lily masih dalam pengejaran petugas. 


"Para tersangka diduga telah beraksi di beberapa provinsi," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (2/11).


Tersangka menipu dengan cara menghipnotis korban dengan menawarkan Bawang Hijau yang berkhasiat mengobati berbagai macam penyakit. 


Salah satunya, Y (57) warga Jalan Jend.Ahmad Yani Kelurahan Pulau Karam Kecmatan Sukajadi Kota Pekanbaru, dengan total kerugian Rp700 juta. 


Berawal saat tersangka Yang Xao Hong dan Meri menemui korban yang saat itu sedang memilih buah di kedai buah tak jauh dari tempatnya tinggal dan mengajaknya masuk kedalam mobil pelaku. 


Di mobil tersebut korban mulai terhipnotis dengan ditandai menarik uang tunai senilai total Rp425.000.000 dan berbagai jenis perhiasan emas yang diambil pelapor dari rumahnya di Komplek RBC.


Kemudian secara tidak sadar, uang tunai maupun perhiasan emas tersebut diserahkan pelapor kepada para pelaku yang ditaksir senilai total Rp700 juta. 


Setelah semuanya telah diterima oleh pelaku, selanjutnya korban ditinggalkan oleh pelaku di pinggir jalan dekat Bank Mandiri Jalan Jenderal Ahmad Yani dengan diberikan 1 buah kantong plastik yang ternyata berisi garam dan tisu. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.


"Setelah mendapatkan laporan korban, ketiga pelaku ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru yang memburunya diwilayah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi," ungkap Nandang.


Bersama ke 3 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, 10 unit Hp berbagai jenis yang terdiri dari 4 unit Hp jenis Nokia 105, 1 unit Hp jenis Samsung Lipat, 3 unit Hp jenis Iphone, 1 unit Hp jenis Oppo, dan 1 unit Hp jenis Evercross, uang tunai senilai Rp 3.300.000, 1 set Nopol BK 1718 RT, 1 unit mobil jenis Nissan Grand Livina warna abu-abu yang digunakan pelaku, 1 buah cincin emas putih, 1 buah gelang emas putih, dan 1 buah kalung emas yang diduga milik pelapor, 1 buah box plastik yang didalamnya berisi 2 buah kantong plastik hitam, 5 buah plastik garam dan 3 buah tisu yang sama seperti yang diberikan kepada korban saat hendak diturunkan dari mobil setelah kejadian hipnotis. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini