Mobil Rental Tak Kunjung Kembali, Oknum PNS Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Mobil Rental Tak Kunjung Kembali, Oknum PNS Dipolisikan
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Apes menimpa Derry Darsun (44) warga Jalan Riau Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Pemilik mobil rental Toyota Avanza warna hitam No Pol BM 1744 LH itu harus kehilangan mobilnya karena dipindah tangankan oleh penyewanya.

Kejadian itu bermula pada Senin (08/12/2014) silam, sekitar pukul 10.00 WIB, dimana saat itu Yusfidaniar alias Bunda (51), PNS, warga Jalan HR Soebrantas KM 10 Panam, Kecamatan Tampan datang kerumahnya hendak menyewa mobil Toyota Avanza milik korban untuk keperluan sesuatu hal.

Sesuai kesepakatan, korban yang telah mengenal Bunda sebelumnya bersepakat merentalkan mobilnya dengan perjanjian dipakai 1 bulan baru dibayarkan sebanyak Rp 4,5 juta. Pelaku pun berjanji akan membayar sewa mobilnya dengan cara ditransfer melalui bank.

Kemudian, setelah mobil Toyota Avanza korban dipakai, pelaku lalu menelepon korban dan memberitahukan akan memperpanjang rentalan mobil dengan perjanjian uang rentalnya dibayar juga sesuai perjanjian.

Awalnya pembayaran sewa mobil berlangsung lancar. Namun pada bulan Mei 2015 pelaku tidak membayarkan lagi rentalan mobilnya. Korban lalu menghubungi pelaku dan ia berjanji akan mengembalikan mobil rentalnya kepada korban.

Ditunggu hingga beberapa hari, pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan mobil rentalannya. Malahan korban melihat mobil miliknya yang direntalkan ke Bunda telah dipakai oleh orang lain.

Penasaran, korban pun menanyakannya kepada pengendara yang diketahui bernama Ace dan dijawab bahwa mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol BM 1744 LH tersebut telah digadaikan oleh Bunda kepadanya senilai Rp 25 juta.

Melihat mobil miliknya telah berpindah tangan, korban lalu menemui Bunda dan menanyakan prihal mobilnya yang dirental Bunda telah berpindah ke tangan orang lain. Bunda lalu beralasan bahwa Ace itu merupakan saudaranya dan berjanji akan mengembalikan mobil korban.

Hingga tanggal yang disepakati dan tidak ada niat baik dari pelaku untuk membayar rentalan dan mengembalikan mobil, korban akhirnya melaporkannya ke Polresta Pekanbaru, Senin (08/6) malam kemarin, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik, membenarkan adanya laporan penipuan itu. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan mobil korban.

"Akibat penggelapan itu pelaku mengalami kerugian Rp 120 juta. Itu belum terhitung uang sewa mobil yang tidak dibayar pelaku selama 1 bulan," kata Hariwiyawan pada Riaueditor, Selasa (09/6).(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini