Miliki Paket Sabu, Empat Warga Kuantan Tengah Diangkut Polisi

Redaksi Redaksi
Miliki Paket Sabu, Empat Warga Kuantan Tengah Diangkut Polisi
Humas Polda Riau
Keempat tersangka tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis sabu beserta alat pendukungnya saat diamankan di Mapolres Kuantan Singingi, Riau, Minggu (5/2/2018).

KUANSING, riaueditor.com - Tim Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi, Riau, berhasil mengamankan empat pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu, Minggu 5 Februari 2018 siang.

Keempat pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu tersebut berinisial Us alias Untung (39) Desa Muaro Sentajo Kec. Sentajo Raya, PI alias Pida (23) seorang ibu rumah tangga warga Desa Sinambek Kec. Kuantan Tengah, HM alias Hery (26) dan NH alias Nepi (32) yang sama-sama warga Desa Pulau Aro Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, Riau.     

Informasi yang dirangkum dari bidang humas Polda Riau, Selasa 6 Pebruari 2018 malam, keempat pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu tersebut ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Tim Satres Narkoba Polres Kuansing terlebih dahulu mengamankan tersangka US alias Untung bersama teman wanitanya PI alias Pida (22) saat berada di Desa Sinambek Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, Riau. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menemukan 1 paket sedang sabu.

Saat diintrogasi, tersangka Us alias Untung menyebutkan bahwa barang bukti sabu yang ditangannya didapat dari tersangka HM alias Hery. Tak mau ketinggalan buruan, petugas pun langsung memburu tersangka Heri dan berhasil mengamankannya saat berada di Kel. Simpang Tiga Kilometer 2 Jao Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.

Kepada petugas, Hery pun mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut didapatinya dari tersangka NH alias Nepi. Lantas tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka NH alias Nepi. Sekira pukul 16.00 wib, NH alias Nepi berhasil diamankan petugas saat berada di Desa Pulau Aro Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.

Dari tangan NH alias Nepi, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar rumahnya di Desa Pulau Aro Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.

Merasa cukup bukti atas tindak pidana panyalagunaan narkoba jenis yang dilakukan keempat tersang, Tim Satres Narkoba Polres Kuansing, langsung menggelandang empat pelaku dan barang bukti sabu tersebut ke Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasikan Selasa malam, menyebutkan bahwa keempat pelaku tindak penyalagunaan Narkoba Jenis sabu tersebut terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

"Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Guntur. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini