Miliki 140 Butir Pil Happy Five, DJ Tempat Hiburan Malam Ditangkap

Redaksi Redaksi
Miliki 140 Butir Pil Happy Five, DJ Tempat Hiburan Malam Ditangkap
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, kembali mengamankan dua pria dan dua wanita yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dan pil happy five. 


Terduga pelaku Hendrik alias Gaek, Sry Mulyani alias Chika, Boim Saputra alias Boim diamankan tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Noki Loviko SH MH disebuah rumah Jalan Kuantan VII Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (17/3) malam, sekitar pukul 19.30 Wib.


Prihal penangkapan dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mukmin Wijaya SIK MH melalui Kasubag Humas, Iptu Budhia Dianda saat dikonfirmasi media, Senin (23/3/20202).


Dikatakan Budhia, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran gelap narkotika di Jalan Kuantan VII. 


"Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku dari ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat," jelas Budhia. 


Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku Hendrik, tim menemukan beberapa barang bukti, 8 paket kecil sabu dengan berat 2,95 gram, 2 buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 pil Happy Five, alat hisap sabu, puluhan plastik bening dan handphone. 


Lalu dari tangan terduga Boim, diamankan barang bukti, 4 butir pil Happy Five dan sebuah handphone. 


Sedangkan dari Sry Mulyani alias Chika yang merupakan DJ disebuah tempat hiburan malam itu disita barang bukti 140 butir pil Happy Five, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah amplop warna putih dan 1 buah plastik klip bening serta 2 buah handphone. 


"Tidak sampai disana, hari hasil pengembangan yang dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba beralih ke sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya dan mengamankan Susan dengan barang bukti 3 butir pil Happy Five dan 3 buah handphone," ungkap Budhia. 


Para tersangka berikut barang buktiny langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


Hasil penyelidikan, kepada petugas tersangka Hendrik, Boim dan Susan mengaku mendapatkan pil Happy Five dari tersangka Sry Mulyani.


Sedangkan barang bukti sabu didapatnya dari Lapas Pekanbaru melalui perantara Andre yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). 


"Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringannya," pungkas Budhi. (dri) 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini