Mertua dan Menantu Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Mertua dan Menantu Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi
dm/riaueditor.com
Mertua dan Menantu Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Satrekrim Polsek Rumbai Pesisir kembali berhasil menggulung tiga tersangka komplotan pelaku penipuan bermodus hipnotis yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, Selasa (14/4) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tuah Karya Kecamatan Tampan.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Rabu (15/4) mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing, Agus Saputra (26) dan Fitra Adinata (33) warga Jalan Swakarya RT 03 RW 09 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan serta Joni Iskandar (50) warga Jalan Swakarya RT 03 Rw 03 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan.

Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita uang Rp 4 juta dari tangan Joni yang diduga uang hasil kejahatan yang ditarik dari ATM Bank BNI yang ada di SPBU Jalan Sembilang.

Penangkapan para tersangka itu adalah hasil pengembangan dari pelaku yang ditangkap pada Selasa (31/3) lalu di SPBU Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Pesisir usai beraksi melakukan upaya hipnotis terhadap Kurnia Sandi (18) seorang mahasiswi Politehnik Caltex Riau warga Jalan Perkasa Limbungan Perum Grin Home Blok C No 7 Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Tersangka Agus Saputra dan Fitra Adinata awalnya telah kita amankan bersama dua tersangka lainnya, Jun Hengki dan Burhan, namun sehubungan tidak cukup bukti kita lepaskan. Setelah Joni Iskandar kita tangkap serta bukti dari hasil rekaman CCTV dalam ruang ATM yang ada di SPBU, ternyata Agus dan Fitra ikut terlibat dalam komplotan hipnotis," jelas Abdi.

Lanjut dikatakan Abdi, tersangka Joni adalah mertua dari tersangka Agus Saputra. "Hasil dari rekaman CCTV yang ada di dalam ruang ATM, saat tersangka Joni menarik uang dari ATM milik korban, ia lalu menyerahkannya kepada Agus. Dari pengakuan Joni kepada petugas, dia memberikan uang tarikan dari ATM sejumlah Rp 4 juta kepada Agus," kata Abdi.

Kini ketiga tersangka, Joni yang tak lain mertua dari Agus dan Fitra telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya.

"Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tukas Abdi.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini