Menikah, Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnya Dibebaskan

Redaksi Redaksi
Menikah, Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnya Dibebaskan
riaueditor.com
Riki Hermawan alias Riki Bin Eman (25)

PS.PENGARAIAN, riaueditor.com- Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir pengaraian kepada terdakwa pencabulan anak dibawah umur yakni Riki Hermawan 25 alias Riki Bin  Eman kepada korbannya Nurmia yang terjadi pada saban tahun silam di Tambusai Utara, kini bernapas lega.

Majelis hakim yang diketuai Sunoto, SH. MH hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun masa percobaan kepada Riki Hermawan alias Riki Bin Eman (25). Sebelumnya, terdakwa dituntut 5,6 tahun penjara, subsider Rp.200.000.000 juta atau dua bulan penjara. 

"Oleh karena terdakwa dihukum masa percobaan atau pidana bersyarat, maka terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana tersebut, kecuali selama menjalani pidana percobaan ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terpidana melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan," kata Sunoto SH. MH, Kamis (8/8/2019) di PN Pasir pengaraian.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dijelaskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Majelis hakim menyebutkan, salah satu pertimbangan pemberian hukuman percobaan, karena adanya perdamaian yang dilakukan antara terdakwa dengan pihak korban.

"Bahwa terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perdamaian. Dengan begitu terdakwa telah mengakui perbuatannya, karena terdakwa dijatuhi hukuman percobaan maka terdakwa Riki Hermawan alias Riki Bin Eman diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan. Sebab, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi korban atas nama Nurmia telah sepakat untuk berdamai dengan terdakwa Riki Hermawan," ungkap Sunoto SH. MH.

Kemudian lanjut ketua PN Pasir pengaraian itu, dalam perdamaian yang dimaksud, terdakwa Riki Hermawan alias Riki Bin Eman telah melangsungkan acara pernikahan bersama saksi Korban Nurmia beberapa waktu lalu bertempat di Lapas kelas II B Pasir Pangaraian.

"Dalam perdamaian yang dimaksud, terdakwa Riki Hermawan alias Riki Bin Eman telah melangsungkan acara pernikahan bersama saksi Korban Nurmia beberapa waktu lalu bertempat di Lapas kelas II B Pasir Pangaraian. Oleh karena korban dan terdakwa sudah menikah dan membentuk rumah tangga yang baru, sehingga tidak ada lagi tuntutan dari korban kepada terdakwa  dan ini yang kita jadikan sebagai dasar pertimbangan untuk memutus perkara ini," Tutup Sunoto, SH. MH.

Menanggapi putusan itu, kuasa Hukum Riki Hermawan Als Riki Bin Eman, Efesus Dewan Marlan Sinaga, SH. dan Ramses Hutagaol, SH. MH. mengatakan, bahwa Putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan atas norma hukum yang ada  ditengah- tengah persidangan.

"ini sudah cukup adil, faktanya antara mereka sudah terikat perkawinan. Mereka telah menjalin ikatan suami istri, maka secara logika korban tidak akan lagi menuntut pertanggungjawaban secara hukum kepada terdakwa. Jadi untuk apa lagi harus dituntut hukuman berat seperti tuntutan Jaksa Penutut Umum sebelumnya. Intinya mereka sudah berdamai, dan sudah nikah, nanti kalau di hukum berat yang kasihan istrinya juga kan," ujarnya, Jum'at (9/8/2019). (yahya)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini