Mencuri di Masjid, Pria 38 Tahun di Inhil Ditangkap

Redaksi Redaksi
Mencuri di Masjid, Pria 38 Tahun di Inhil Ditangkap
x3/riaueditor.com
Mencuri di Masjid, Pria 38 Tahun di Inhil Ditangkap.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Bukannya ke masjid untuk sholat dan bertobat, sorang pria di Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, malah menggasak selurah barang-barang yang ada di dalam masjid, Kamis (03/9) sekitar pukul 05.00 WIB.

Amin (38) warga Kuala Proyek Kecatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, tak berkutik saat digelandang petugas ke Mapolsek Tembilahan Hulu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti 1 unit mesin Ginset GX 154 merek Ikeda, 1 unit Dvd player merek Tonzu, 1 unit Ampli merek BMB warna hitam dan 1 unit mesin air merek FIRMAN, yang digondolnya dari Masjid Al Mukarramah di Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Kamis (03/9) malam.

Kejadian berawal saat seorang warga bernama Suwandi (30) memergoki pelaku yang menggunakan sepeda motor membawa kabur barang-barang milik inventaris masjid. Selanjutnya, oleh Suwandi melaporkannya ke RT dan Hamsani (32) guru ngaji di  Masjid Al Mukarramah. Kemudian Suwandi dan Hamsani melakukan pengejaran hingga ke Jalan Provinsi Parit 1, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Pelaku akhirnya dapat tak bisa mengelak, saat kedua saksi menemukan pelaku beserta barang-barang milik masjid yang di curinya. Petugas yang mendapat laporan, langsung bergerak ke TKP, selanjutnya menggelandang pelaku ke Polsek Tembilahan Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatan.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutup Guntur.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini