Melawan dan Kabur Saat Ditangkap Maling Kursi Gereja di Dor

Redaksi Redaksi
Melawan dan Kabur Saat Ditangkap Maling Kursi Gereja di Dor
riaueditor
Tersangka RO.

PEKANBARU, riaueditor.com -Timah panas kembali harus dilepaskan oleh tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, Rabu (27/5/2020) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. 


Pasalnya, saat meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, pelaku melawan dan mencoba kabur dari sergapan petugas.


Tersangka inisial RO alias RK (38), warga Jalan Hangtuah Gg Palapa Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, itu pun terpaksa berjalan pincang, lantaran paha sebelah kananya tembus oleh timah panas.


Pelaku diringkus berdasarkan pengembangan tersangka Ai yang telah duluan dibekuk petugas. Saat pelaku Ai ditangkap, tersangka Ro melarikan diri dan bersembunyi diluar kota. 


"Tersangka ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah bersembunyi diluar kota," kata Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, Kamis (28/5/2020).


Abdi mengungkapkan, tersangka Ri dan RO merupakan dua pelaku pencurian 28 kursi di Sopo Godang Gereja HKBP Jalan Hangtuah Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru pada Senin (13/4/2020) lalu.


"Dari hasil pemeriksaan tersangka RO mengakui telah melakukan pencurian di Sapo Godang Gereja HKBP bersama rekannya Ri," jelas Abdi. 


Akibat peristiwa tersebut Gereja HKBP mengalami kerugian materil mencapai Rp28 juta dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota. 


"Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota guna proses sidik lebih lanjut," kata Abdi. 


Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini