Mantan Kepala BPN Pelalawan Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Mantan Kepala BPN Pelalawan Divonis 8 Tahun Penjara
dm/riaueditor.com
Sidang kasus korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja Mulia Kabupaten Pelalawandi pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com – Empat terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja Mulia Kabupaten Pelalawan yakni, Syahrizal Hamid, Al-Azmi, Lahmuddin dan tengku Alfian Helmi divonis bersalah di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (11/12) sore.

Tak hanya kurungan badan, keempat orang ini juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti berbeda.

“Para terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP,” tegas Reno Listowo SH MH, ketua majelis hakim persidangan didepan para terdakwa.

Hukuman paling berat diberikan kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan Syahrizal Hamid. Dirinya divonis hakim selama 8 tahun kurungan penjara.

“Selain kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda senilai Rp 350 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara apa bila tidak dibayarkan,” tegas Reno.

Tak cukup sampai di situ, Syahrizal Hamid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar sebagai pidana tambahan.

“Jika tidak dibayar, maka seluruh harta benda terdakwa disita untuk negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara tambahan selama 5 tahun,” tukas Reno.(dm)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini