Mantan Dirut KITB: Saya Tidak Ditipu Fathan Kamil

Redaksi Redaksi
Mantan Dirut KITB: Saya Tidak Ditipu Fathan Kamil
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com- Syarifuddin Hadi, mantan direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) membantah pemberitaan selama ini yang menyebutkan bahwa dirinya pernah mengaku ditipu oleh Fathan Kamil, mantan direktur utama PT TBMS.

"Pak Fathan Kamil mitra kerja kami, tidak ada yang menipu maupun ditipu, kerjasama kami berjalan sesuai aturan dan mengikuti perkembangan bisnis perusahaan," jelas Syarifuddin Hadi pada sejumlah wartawan yang menemuinya kemarin.

Lebih lanjut Syarifuddin Hadi menceritakan kronologis kejadian kerja sama perusahaan yang dipimpinnya. PT KITB yang didirikan pada tahun 2004, mencari partner untuk pengembangan usahanya, salah satunya untuk optimalisasi pengembangan kawasan industri Tanjung Buton, Kabupaten Siak dan bisnis lainnya termasuk transportasi dan logistik.

Setelah melalui beberapa kali pertemuan antara tim dari PT KITB dan tim dari PT Miway Persada Makmur (MPM) dicapailah kesepakatan kerjasama. Kerjasama PT KITB dan PT MPM dituangkan dalam MoU nomor 001/MOA/MPM-KITB/05.08 tanggal 27 Mei 2008.

"Kerjasama ini membentuk perusahaan patungan PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS). PT KITB setor modal Rp 17.5 milyar dan PT MPM setor modal Rp 32.5 milyar," lanjut Syarifuddin.

Pengurus PT TBMS terdiri atas perwakilan dari PT KITB 3 orang dan PT MPM 5 orang. Semua pengurus dan pemegang saham sepakat untuk mengangkat R Fathan Kamil sebagai Direktur Utama PT TBMS. "Semua keputusan perusahaan diambil bersama-sama, sehingga kami bisa mengesampingkan konflik interest diantara kami," terangnya.

Dalam perkembangannya, PT TBMS telah melakukan banyak kegiatan, antara lain pengurukan lahan di kawasan industri tanjung buton, pembangunan tangki timbun di kawasan industri tanjung buton, membuat studi kelayakan, membuat perjanjian kerjasama dengan Chevron, presentasi ke Bupati dan perbankan, bisnis kapal tanker, pembelian kantor di Pekanbaru, dan lain-lain.

Khusus untuk pengembangan di lahan kawasan industri tanjung buton banyak terkendala oleh belum selesainya legalitas tanah yang sedang diurus oleh pemda Siak di BPN, dan kondisi teknik tanah yang labil.

Terkait pembelian kapal, Syarifudin menjelaskan bahwa pembelian itu dilakukan PT TBMS, bukan oleh PT KITB, bukan oleh dirinya, atau direksi sendiri. Keputusan pembelian kapal PT Fathimah dari PT TRUST merupakan keputusan bersama manajeman, dan disetujui oleh RUPS perusahaan. Perwakilan pemda Kabupaten Siak, Muhammad Wan Yunus, yang merupakan Komisaris PT KITB, juga menyetujui pembelian kapal tersebut.

Dari bisnis kapal inilah PT TBMS bisa menopang biaya operasional perusahaan, termasuk investasi pengurukan lahan dan pembelian kantor perusahaan.

"Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Selama tahun 2008-2009, PT TBMS membukukan laba sekitar Rp 1 Milyar. Laba ini 35%nya telah disetor PT TBMS ke PT KITB. Jadi tidak benar kalau dikatakan PT TBMS tidak pernah menyetor keuntungan kepada PT KITB," ujar Syarifuddin Hadi yang didampingi penasehat hukumnya Asep Ruhiat SH.

Lebih lanjut Syarifuddin Hadi keberatan dengan keterangan ahli BPKP yang menyatakan bahwa PT KITB tidak melakukan due diligent terhadap calon mitra kerjasamanya, atau hanya didasari faktor religius yang ditunjukan Fathan Kamil. Dalam audit BPKP,  Syarifuddin sudah menjelaskan due diligent yang dia lakukan tetapi tidak ditulis dalam laporan BPKP.

"Kepada auditor saya jelaskan bahwa saya sudah mencari informasi banyak tentang Pak Fathan Kamil, bukan sekedar religius.  Beliau seorang pengusaha bonafit, memiliki 5 kapal tanker, memiliki kantor di daerah segitiga emas Jakarta, muda dan energik, intelektual, mantan Ketua Senat Mahasiswa, dan lain-lain," tutur Syarifuddin Hadi.

Asep Ruhiat SH menambahkan terkait penempatan dana PT KITB dalam bentuk deposito di Bank BPR Syariah Rifatul Ummah sebesar RP 7.5 Milyar, merupakan simpanan biasa dan semuanya sudah dicairkan kembali oleh PT KITB.

"Semua saksi menyebutkan bahwa dana PT KITB yang disimpan di Bank BPRS tersebut sudah dikembalikan, jadi tidak ada masalah," sambung Asep Ruhiat.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/7), saksi ahli BPKP Perwakilan Propinsi Riau, Dedi Destira, menyatakan perhitungan kerugian negara yang pernah dihitung oleh timnya tahun 2012 tentu saja akan berubah apabila setelah itu ada penyetoran kembali.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini