Mahasiswa di Selatpanjang Diamankan Polisi Dengan 4 Paket Sabu Siap Edar

Redaksi Redaksi
Mahasiswa di Selatpanjang Diamankan Polisi Dengan 4 Paket Sabu Siap Edar
azw/riaueditor.com
Tersangka OK saat diamankan.

SELATPANJANG, riaueditor.com - Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang mahasiswa berinisial OK (21) di rumahnya di jalan Mawar, Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi, berikut barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1,82 gram, Minggu (30/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ali Azar SH membenarkan penangkapan tersebut. "Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil lidik anggota Sat Res Narkoba, bahwa di Jalan Pahlawan akan ada transaksi narkotika diduga jenis sabu," katanya.

Mendapat informasi, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba langsuang melakukan pengepungan ke sebuah rumh di jalan Mawar, Selatpanjang Selatan.

"Begitu pintu rumah didobrak, didapati OK sendirian diduga sedang menunggu pembeli di ruang tamu," ujar Kasat.

Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan, dari kantong sebelah kanan jacket yang dikenakannya ditemukan satu paket berisi narkotika diduga jenis sabu.

Ditambahkanya, begitu digeledah tempat duduknya, Polisi kembali menemukan tiga paket narkotika jenis sabu. Total berat barang terlarang yang diamankan polisi sebanyak 4 bungkus 1,82 gram.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Meranti guna proses hukum selanjutnya," ungkap Ali Azar.

Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, tandasnya.(azw)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini