MA ‘Kandangkan’ Hakim yang Ketahuan ‘Peras’ Pihak Berperkara Rp15 Juta

Redaksi Redaksi
MA ‘Kandangkan’ Hakim yang Ketahuan ‘Peras’ Pihak Berperkara Rp15 Juta
(Doc. Net)
Gedung MA

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memecat hakim JWL yang terbukti menerima uang Rp15 juta dari pihak yang sedang berperkara.

"Hukuman disiplin berat berupa pemberhentin tetap dengan hak pensiun," demikian keputusan MA sebagaimana dikutip dari wesbite-nya, Selasa, (30/01/2019).

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2014 lalu saat hakim JWL dinas di PN Madano. Awalnya hakim JWL meminta uang Rp70 juta dan akhirnya disepakati Rp15 juta.

MA dan Komisi Yudisial (KY) sempat menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada September 2018. Tapi JWL tidak datang untuk membela dirinya. Akhirnya, MA memecat JWL.

"Pertama bukan soal nilai, kedua ini adalah berkaitan dengan perbuatan yang sangat tercela dan ini adalah perbuatan berulang baik sebelum dan sesudah," kata jubir KY, Farid Wajdi usai sidang MKH untuk JWL.(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini