Lima Terdakwa Waterboom Jalani Sidang Perdana

Redaksi Redaksi
Lima Terdakwa Waterboom Jalani Sidang Perdana
dw/riaueditor.com
Kelima terdakwa korupsi pembangunan proyek Waterboom Rohil saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com - Lima terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil). Selasa (24/1) pagi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kelima terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) itu adalah, Ir Tarmizi Madjid, mantan Kadisbudparpora Pemkab Rohil, Erhami M Noer, mantan PPTK I, Syafri seleku PPTK II yang kini PNS aktif  Pemkab Rohil, Yudi Syafrudin, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST, konsultan Pengawas, CV Panca Mandiri Konsultan. Persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Elfian,SH,MH serta anggota Tonny Irfan,SH, Darlina Darwis,SH,MH.

Kelima terdakwa tampak tertudnudk lesu duduk dikursi pesakitan dengan menggunakan rompi orange. Semua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negri Rohil Bima SUprayoga, SH, M.Hum melalui Kasipidsus M.Amriansyah, SH, MH didampingi Kasi Inteligen Sri Odiet Meogonondo, SH menjelaskan, JPU menjerat kelima terdakwa dengan dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Subsidiair Pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2010 lalu, saat Pemkab Rohil menganggarkan dana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 4 miliar lebih.

Kelima terdakwa menurut Jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu keppres 80 tahun 2003 sehingga menurut audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan Kerugian Negara cq kerugian daerah kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp.535.232.800,-(lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

Usai pembacaan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendnegarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadrikan oleh JPU," pungkasnya. (dw)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini