Lama Dicari, Penadah Motor Curian Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Lama Dicari, Penadah Motor Curian Dibekuk Polisi
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Tampan, berhasil meringkus penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek AKP Rezi Darmawan Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa, Rabu (24/8/2016) mengatakan tersangka berinisial Rk (30) ditangkap saat berada di simpang empat Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan pada Senin (22/8/2016) malam kemarin.

"Saat ditangkap pelaku yang telah lama masuk dalam daftar DPO itu, tak bisa menunjukan STKK sepeda motor yang dikendarainya yang merupakan hasil curian yang diketahui milik korban bernama Rangga Mahardika (20)," kata Eru Alsepa.

Tersangka berikut barang buktinya tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Tampan guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, Rk mengakui jika sepeda motor yang dikendarainya dibeli dari Ng, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah diamankan duluan beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya itu, Rk dijerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini