Laksanakan Putusan Pengadilan, DLHK Riau Lepas 1 unit Ekscavator BB Tangkapan

Redaksi Redaksi
Laksanakan Putusan Pengadilan, DLHK Riau Lepas 1 unit Ekscavator BB Tangkapan
har/riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Lagi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melepas satu unit ekscavator barang bukti (BB) tangkapan hasil operasi penegakan hukum (Gakkum) dari wilayah Kampar Kiri pada tahun 2017 lalu.

Saat itu Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas LHK Riau, Satuan Polhut Reaksi Cepat  (SPORC) Seksi Wilayah II Penegakkan Hukum Sumatera dan Polda Riau berhasil mengamankan satu unit ekscavator dari areal yang diduga berada dalam konsesi IUPHHK PT Perawang Selaras Perkasa Industri (PSPI), di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tak mudah bagi tim gabungan untuk mengendus aktivitas para perambah hutan ini. Sebab tim harus menyusuri hutan sejak Jumat hingga Sabtu (11/2/2017) dini hari untuk sampai di lokasi tersebut. Selain alat berat, tiga orang yang tengah berada di sana juga ikut diamankan petugas.

Identitas ketiganya, antara lain berinisial B selaku pengawas lapangan, ML selaku operator dan NH sebagai pembantu operator. Mereka dimintai keterangan terkait aktivitas di sana, di mana hutan disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kanit Perkara, Seksi Penegakan Hukum Bidang Penaatan dan Penataan LHK Riau, Ngadiana mengatakan, Penyidik juga sudah menetapkan Bunie alias Ationg sebagai tersangka dalam perusakan kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, provinsi Riau berdasarkan pasal 92 ayat 1 huruf b junto pasal 17 ayat 2 b dan atau a UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 551 KUHP. Namun setelah tiga kali pemanggilan yang bersangkutan tak pernah hadir.

Tak sampai di situ, tim terus melanjutkan perkara hingga tahap P21 dan menetapkan tersangka baru Manunggam Hutagaol alias MH.

Meski berhasil mengamankan BB 1 unit Ekscavator dan menetapkan MH sebagai tersangka hingga dinyatakan DPO, namun apa daya, sebagai tergugat DLHK Riau mesti takluk dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru no.16.Pid.Pra/2020/PN.PBR, Tanggal 01 Juli 2020, yang dimenangkan pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya dalam Sidang Pra Peradilan di PN Kota Pekanbaru.

"Ya, mau bagaimana lagi, kita harus laksanakan putusan Pengadilan, jika tidak mereka akan gugat perdatanya, tuntutannya tentu ganti rugi selama alat ditahan, kita mau bayar pake apa," ungkap Ngadiana, Rabu (5/8/20).(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini