Lagi Nyabu, Empat Pemakai Diamankan

Redaksi Redaksi
Lagi Nyabu, Empat Pemakai Diamankan

PEKANBARU, riaueditor.com – Tim Opsnal Polsek Sukajadi menangkap empat orang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ineks ditempat terpisah di Pekanbaru, Selasa (10/12), sekitar pukul 16.00 Wib.

“Ke empat tersangka itu adalah, SS alias TN (27) warga Perum Arengka Lestari Jalan Sukajaya, AS (29), AN (25) dan IS (36) warga Jalan Rawa Bening Kecamatan Marpoyan Damai,” kata Kapolsek Sukajadi Kompol Jurinis melalui Kanit Reskrim AKP Bambang.

Bersama para tersangka itu, sambung Bambang, diamankan barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus dalam plastic tic senilai Rp 400 ribu, 1 bungkus paket sabu Rp 200 ribu, 8 bungkus plastik tic bening, 22 butir pil inek merk Mitsubhisi, 1 bungkus pil Inex yang telah dihancurkan, 3 unit Handphone, 2 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Vespa.

“Total keseluruhan ada 5 bungkus paket sabu dan 22 butir pil ineks yang kita amankan,” ujar Bambang.

Dijelaskan Kanit, para tersangka ini kita amankan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah atas kian maraknya peredaran narkotika dilingkungannya.

Berawal dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka itu, Selasa (10/12) sekitar pukul 16.00 Wib.

“Tersangka awal yang kita tangkap berinisial SS alias TN dirumahnya di Perum Arengka Lestari Jalan Sukajaya. Dari tangan SS, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu senilai Rp 400 ribu, 1 bungkus paket sabu Rp 200 ribu, 8 bungkus plastik tic bening, 22 butir pil inek merk Mitsubhisi dan 1 bungkus pil Inex yang telah dihancurkan,” papar Bambang.

Dari pengakuannya kepada penyidik, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial, AS warga Jalan Rawa Bening, Kecamatan Marpoyan Damai. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap AS dikediamannya.

“Saat AS diperiksa itulah muncul nama para tersangka lainnya yakni, AN (25) dan IS (36) yang juga warga Jalan Rawa Bening Kecamatan Marpoyan Damai. Kedua tersangka itu langsung diamankan saat itu juga,” ungkap Kanit AKP Bambang.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara. (dm)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini