Kurun Waktu 3 Bulan, 34 Kasus Narkoba Terungkap di Kampar

Redaksi Redaksi
Kurun Waktu 3 Bulan, 34 Kasus Narkoba Terungkap di Kampar
ilustrasi
BANGKINANG, riaueditor.com - Dalam kurun waktu 3 Bulan tepatnya dari Bulan Juni hingga Bulan Agustus 2016, sebanyak 34 kasus narkoba berhasil terungkap. Demikian disampaikan Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata saat acara coffe morning bersama insan pers di Gedung serbaguna Mapolres Kampar, Senin (15/8).

Dari 34 kasus tersebut sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 34 orang tersangka laki-laki termasuk yang masih buron, sedangkan 3 tersangka lahgi perempuan.

Sesuai perannya 37 orang tersangka tersebut yakni, Bandar 7 tersangka, pengedar 26 tersangka, kurir 2 tersangka dan pemakai 2 tersangka, Ujar Edy.

Dikatakan, kasus didominasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 30 kasus. Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 144,73 gram sedangkan ganja sebanyak 4 kasus.

Acara coffe morning dihadiri pejabat Polres Kampar seperti, Wakil Kapolres Kompol. Azwar, Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Dasmaliki, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Bambang Dewanto, Paur Humas Ipda. Deni Yusra dan lainnya. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini