Kubu Novel Baswedan Akan Perkarakan Balik Dewi Tanjung

Redaksi Redaksi
Kubu Novel Baswedan Akan Perkarakan Balik Dewi Tanjung
(Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan mengancam akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung terkait laporannya. Sebab, laporan Dewi Tanjung yang menyeret Novel Baswedan ke polisi dianggap fitnah.

"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa kepada Okezone, Kamis (7/11/2019).

Lebih lanjut, Alghif—sapaan Alghiffari—meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung. Laporan itu dinilai Alghif tidak berdasar. Adapun, laporan tersebut yakni terkait dugaan pembohongan publik atau rekayasa atas perkembangan mata Novel Baswedan pasca-disiram air keras.

"Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan politikus PDIP," ujarnya.

Tim Advokasi Novel Baswedan juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk tim independen yang bertanggung jawab secara langsung kepada kepala negara.

"Serta meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik ataupun pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sekadar informasi, politikus PDI P Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November 2019. Novel Baswedan dipolisikan karena dituding melakukan rekayasa pasca-kasus teror penyiraman air keras.

Novel dituduh melakukan rekayasa atau pembohongan publik terkait penanganan matanya pasca-disiram air keras oleh orang tak dikenal. Tak hanya itu, Dewi menduga ada yang janggal dari penanganan hingga peristiwa teror air keras yang menimpa Novel Baswedan.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini