Korupsi Dana Desa 2015, Kades Jati Mulya Siak Ditangkap

Redaksi Redaksi
Korupsi Dana Desa 2015, Kades Jati Mulya Siak Ditangkap
riaueditor
Kedes Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, Muhklis Hidayat saat diamankan usai ditangkap dirumahnya.

PEKANBARU, riaueditor. com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Sareskrim Polres Siak menahan Kepala Desa Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, Muhklis Hidayat, Rabu (11/7/2018).


Muhklis diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa ditahun 2015 sebesar Rp400 juta. 


"Setelah dilakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti, tersangka langsung kami tahan," ungkap Kapolres Siak AKBP Ahmad David kepada riaueditor.com.


Ahmad menerangkan, penyalahgunaan anggaran dana desa dilakukan pada anggaran tahun 2015.


Dari total anggaran Dana Desa sebesar Rp400.040.395 diduga telah digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.


Uang itu merupakan uang hasil PAD dan dana transfer (bantuan pemerintah dan pada saat ditingkat penyidikan telah dilembalikan ke rekening kas Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 4 UU no 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini