Korda BEM Se Rohul Minta Kapolda Usut Tuntas Dugaan Penimbunan BBM

Redaksi Redaksi
Korda BEM Se Rohul Minta Kapolda Usut Tuntas Dugaan Penimbunan BBM
Muhammad Suhendri, Doordinator BEM Rohul

ROHUL, riaueditor.com - Kordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rokan Hulu, Muhammad Suhendri meminta Kapolda Riau usut tuntas dugaan penimbunan BBM di Rohul. Penegasan ini disampaikannya kepada awak media, Sabtu (15/05/2021) di Pasir Pengaraian.

Sebelumnya personel Babinsa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat menemukan lokasi yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Lokasi ini pertama kali ditemukan oleh Babinsa Koramil 02/Rambah dari Kodim 0313/KPR Serda Dedy Nofery Samosir. Sementara pihak kepolisian sudah mengamankan 7.000 liter BBM jenis premium.

Barang bukti timbunan BBM premium tersebut ditemukan dalam 10 tangki air, 8 tangki masih penuh dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong.

Selain tangki berisikan ribuan liter BBM premium, juga terdapat pompa, selang, jerigen serta timbangan di Mapolres Rohul.

Muhammad Suhendri menuturkan bahwa penimbunan BBM jelas-jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur bahwa, "Setiap orang yang melakukan, A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (Empat puluh miliar rupiah)," ungkap Suhendri.

Kemudian ditambahkan bahwa poin selanjutnya dalam pasal tersebut. "A. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), b. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)", tutur Muhammad Suhendri.

Lanjutnya, "dengan begitu kita minta keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM di Rohul ini," tutupnya.(ded)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini