Korban Melapor, Biro PLN Bodong Nginap di Hotel Pordeo

Redaksi Redaksi
Korban Melapor, Biro PLN Bodong Nginap di Hotel Pordeo
ilustrasi
Korban Melapor, Biro PLN Bodong Nginap di Hotel Pordeo.
SELATPANJANG, riaueditor.com- RP (29) Warga Jalan Banglas Kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Kepulauan Meranti harus berurusan dengan aparat
Kepolisian. RP ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan pemasangan meteran PLN bodong hingga merugikan korbannya sebesar Rp2 juta.

RP dilaporkan Maria (27) warga Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Sabtu (14/2/2015) lalu sekira pukul 17.00 WIB dengan LP/ 19/II/ Riau/ KSPK
KEP MERANTI.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, Sabtu (28/2/2015) mengatakan kejadian berawal saat Maria mendatangi rumah RP yang mengaku sebagai biro PLN yang berada di Jalan Banglas.

Maria waktu itu ingin mengurus dan memasang meteran listrik di rumahnya, Selanjutnya RP menetapkan biaya listrik sebesar Rp2 juta. "Lalu korban pun membayar biaya tersebut secara tunai," ujar Antoni.

Selanjutnya diceritakan Antoni, pada Rabu (18/2/2015) RP memasang meteran listrik di rumah korban, namun tidak ada memberikan bukti tanda pengurusan meteran dari pihak PLN Selatpanjang. Setelah Maria menggunakan jasa listrik PLN yang dipasang RP, akhirnya diketahui dari pihak PLN bahwa meteran yang digunakan tidak berfungsi, serta belum terdaftar di kantor PLN.

"Atas perkara penipuan ini pelapor mengalami kerugian Rp2 juta rupiah. Pelaku telah kita amankan dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tukas Antoni. (azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini