Kernet Bus PT Inecda Cabuli Pelajar MTs Hingga Hamil 5 Bulan

Redaksi Redaksi
Kernet Bus PT Inecda Cabuli Pelajar MTs Hingga Hamil 5 Bulan
ali/riaueditor.com
Fajar Sidik (20) kernet bus sekolah PT Inecda, pelaku pencabulan terhadap pelajar kelas 3 MTs.
RENGAT, riaueditor.com - Darwin (40) Karyawan PT Inecda tak kuasa menahan amarah begitu mengetahui putrinya sebut saja Bunga (16) yang masih duduk di bangku kelas 3 MTs menyimpan jabang bayi usia 5 bulan di perutnya. Darwin pun langsung melaporkan hal ini ke Polsek Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK dikonfirmasi hal ini Minggu (7/6) melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 09.30 WIB ayah korban datang melapor ke Polsek Rengat Barat terkait tindak pencabulann yang dialami putrinya," sebut Yarmen.

Menurut pengakuan putrinya telah dicabuli oleh kernet bus sekolah yang bernama Fajar Sidik (20), hal itu terjadi di dalam bus sekolah milik PT Inecda Plantation di Blok C4 PT. Innecda Plantation Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, dan seterusnya dilakukan berulang-ulang hingga di rumah korban.

Mudus pelaku awalnya pada pertengahan Desember 2014 lalu sekitar pukul 14.00 Wib siang, pelaku menuding korban tidak perawan lagi, dan pelaku mengancam akan melaporkannya ke orang tua korban.

"Kemudian korban dirayu untuk disetubuhi dan terjadilah hubungan badan tersebut untuk pertama kalinya di dalam bus sekolah PT Innecda," terang Yarmen.

Selanjutnya korban disetubuhi berulangkali oleh pelaku dan terakhir dilakukan didalam rumah korban pada bulan Mei 2015, dimana korban sudah hamil. Pihak keluarga pun merasa curiga melihat perubahan fisik serta tingkah laku putrinya.

"Akhirnya setelah didesak korban pun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama Fajar Sidik (20) yang  tak lain adalah kernet Bus Sekolah milik PT Inecda Plantation warga jalan Kongsi 4 sei Karas Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik," terang Yarmen lagi.

Orang tua selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku yang telah merenggut masa depan putrinya itu ke Polsek Rengat Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mendapat laporan tersebut tim Polsek Rengat Barat langsung memburu dan meringkus pelaku saat sedang melintas di jalan Raya Lintas Timur Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 14.00 WIB. Atas perbuatannya pelaku dijerat UU no. 35/2014 pasal 81 ayat (2) & pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak, pungkasnya. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini