Kembalikan Kerugian Negara 400 Juta, Mantan Purek IV UIR Masih Harus Membayar 2 Miliar

Redaksi Redaksi
Kembalikan Kerugian Negara 400 Juta, Mantan Purek IV UIR Masih Harus Membayar 2 Miliar
(foto rizki ganda sitinjak)
Abdullah Sulaiman saat keluar dari ruang penyidik Kejati Riau beberapa waktu lalu.

PEKANBARU - Abdullah Sulaiman, tersangka dugaan korupsi dana hibah penelitian UIR, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 400 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Meski sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 400 juta, namun mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR itu masih harus membayar ke negara sebesar 2 miliar rupiah lagi.

Dilansir goriau.com, Kepala Seksi dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian uang oleh Abdullah Sulaiman melalui keluarganya ke Kejati Riau.

"Iya tersangka ada menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui keluarganya. Dana itu diberikan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan dana hibah penelitian UIR," kata Muspidauan, Selasa (19/11/2019).

Meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar 400 juta, Abdullah Sulaiman masih harus mengembalikan sisa kerugian negara sebesar 2 miliar rupiah. Karena dalam perkara tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 2,8 miliar.

"Sebelumnya 400 juta sudah dikembalikan saat pemeriksaan dua tersangka lain pada tahun 2016 lalu, jadi tersangka masih ada sisa 2 miliar lagi yang harus dipenuhi oleh tersangka. Mereka ada niat untuk membayarnya, jadi penyidik masih memberi waktu kepada tersangka untuk membayar kerugian negara karena  menyangkut penyelamatan uang negara," terang Muspidauan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana hibah penelitian UIR ini menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Riau 2011-2012, namun dalam perjalanannya terjadi penyelewengan anggaran, dua tersangka lain sudah menerima putusan dari pngadilan.

Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan dua tersangka sebelumnya yaitu Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran. Hingga pada akhirnya Abdullah Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2019 lalu.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini