Kembali Menjadi Pengedar Sabu IRT Residivis Kasus Narkoba Diringkus Polres Inhil

Redaksi Redaksi
Kembali Menjadi Pengedar Sabu IRT Residivis Kasus Narkoba Diringkus Polres Inhil
riaueditor
Barang bukti sabu seberat 192,45 gram yyang disita dari tersangka IRT berinisial MY.

PEKANBARU, riaueditor.com - Anggota jajaran Satnarkoba Polres Indragiri Hilir, berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). 


IRT berparas cantik berinisial MY (39) tersebut ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (23/4/2018) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.


Menurut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony SIK SH tersangka MY merupakan residivis kambuhan yang pernah terjerat kasus yang sama dan baru bebas pada bulan September tahun 2017 lalu.


"Tersangka ini merupakan residivis yang pernah dihukum pada kasus yang sama,” katanya.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepihak kepolisian yang menyebutkan bahwa pelaku MY, selepas keluar dari penjara, masih bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya. 


Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka.


“Setelah dinyatakan benar, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Christian.


Christian menambahkan, setelah penangkapan anggota melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan sekitar 192,45 gram yang disimpan di kantong celana, dalam lemari dan di dalam vicks inhaler


"Selain sabu-sabu juga disita 2 unit handphone merk Samsung dan timbangan digital merk Pocket Scale," jelasnya.


Berhasil mengamankan MY, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil kemudian melakukan pengembangan.


Kepada petugas MY mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari Ar (42), seorang narapidana di Lapas Klas II A Tembilahan yang baru menjalani hukuman 2 tahun dari vonisnya selama 12 tahun penjara.


"Berselang 2 jam kemudian, Ar ditangkap tanpa perlawan setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas berikut barang bukti handphone," kata Christian. 


Saat ini, kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 114 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun keatas. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini