Kejati Riau Tetapkan WAF Tersangka Kasus Jembatan Pedamaran I dan II

Redaksi Redaksi
Kejati Riau Tetapkan WAF Tersangka Kasus Jembatan Pedamaran I dan II
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH.MH
PEKANBARU, riaueditor.com - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan WAF, mantan kepala Bappeda Rokan Hilir tahun 2006 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Demikian disampaikan Kasipenkum Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH.MH melalui press realiesnya pada media ini, Kamis (9/4/2015).

MUkhzan mengatakan, penetapan WAF sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Riau menemukan bahwa kegiatan pembangunan proyek Jembatan Pedamaran I dan II yang diawali dengan kegiatan Studi Kelayakan pada tahun 2006, tidak pernah diusulkan oleh SKPD terkait dan tidak melalui rapat Musrenbang Kabupaten Rokan Hilir. Studi Kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD dan masuk pada saat rapat Banggar.

Pada saat rapat dengan Banggar tersebut Tersangka WAF memasukan kegiatan Studi Kelayakan ke Banggar dan selanjutnya disetujui Banggar sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD TA. 2006.

Bahwa pada tanggal 14 Desember 2006  PT. Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi dihadapan WAF selaku Kepala Bapeda/Pengguna Anggaran, dengan kesimpulan hasil kajian studi kelayakan jembatan pedamaran tidak layak untuk dibangun/dilaksanakan, pada saat itu tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi "Layak", namun PT. Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan.

Dari hasil perkembangan penyidikan tersebut, sambung Mukhzan, Tim Penyidik telah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan oleh WAF dan menyimpulkan serta menetapkan WAF sebagai tersangka, tandasnya.(rls/kejati)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini