Kejati Riau Harimau Tak Bertaring, Diduga Peti-Eskan Dua Kasus Pejabat Riau

Redaksi Redaksi
Kejati Riau Harimau Tak Bertaring, Diduga Peti-Eskan Dua Kasus Pejabat Riau
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkesan jalan di tempat dan hanya bualan belaka.

Padahal awalnya, Kejati Riau sangat gencar dalam memproses kasus dugaan korupsi tersebut, hingga beranni menetapkan para tersangka.

Namun belakangan ternyata hanya bualan belaka. Hingga berita ini diturunkan, para tersangka tak kunjung ditahan dan kasusnya pun tak jelas perjalanannya seperti telah ditelan bumi.

Sebelumnya, pada bulai Mei 2015 lalu, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Muhammad Guntur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Jangankan ditahan, Guntur sendiri juga belum pernah diperiksa dalam kasus tersebut, walau telah berstatus sebagai tersangka oleh Kejati Riau. Bahkan Guntur pun masih melenggang bebas sebagai pejabat di Pemprov Riau.

"Dia, (Muhammad Guntur) belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Ia hanya pernah diperiksa sebagai saksi," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, Selasa (22/12).

Alasannya, penyidik Pidsus Kejati Riau masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Surat permintaannya sudah kita kirimkan. Sekarang ini Kejati Riau menunggu hasil auditnya," katanya.

Guntur menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, dalam kegiatan pengadaan lahan untuk embarkasi haji. Saat itu ia menjabat selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2012 silam. Dimana saat itu Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan, telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17,9 miliar.

Uang negara milyaran itu digunakan untuk membebaskan lahan yang terdiri dari 13 persil surat tanah, terdiri dari sertifikat hak milik, SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).

Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal saat itu, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp 320 ribu per meter hingga Rp 425 ribu per meter.

Dalam pembebasan lahan tersebut, diduga telah terdapat penyimpangan. Di antaranya, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, proses pembayaran tanah juga diduga tidak berdasarkan harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 10 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Muhammad Guntur dan kawan-kawan sebagai tersangka, atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Guntur sendiri tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Pada Rabu 4 Maret 2015 lalu Guntur hanya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Wan Syamsir Yus yang juga mantan Sekdaprov Riau, juga hanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.

Kasus Kedua.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat Pemprov Riau lainnya adalah Abdi Haro dan Garang Dibelani serta Rudi Simbolon.

Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Riau.

Pihak Kejati Riau juga beralasan masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Riau.

""Audit ini penting, untuk mengetahui apakah dalam perkara tersebut ada kerugian negara atau tidak," kata Mukhzan.

Kasus korupsi ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan lalu  ditingkatkan ke penyidikan. Oleh Kejati Riau Abdi Haro, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Garang Dibelani, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan Rudi Simbolon, Direktur CV Karya Persada, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan tentang dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 4,35 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 silam untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.

Pada kegiatan ini ditemukan penyimpangan tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik tersebut.

Dalam pelaksanaannya, baju batik itu hanya terealisasi sebanyak 7.000 pasang atau sekitar 70 persen dari total keseluruhannya. Akibatnya, negara dalam hal ini Pemprov Riau diduga mengalami kerugian keuangan negara.

Ketiga tersangka dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ****

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini