Kejati Riau Didesak Penjarakan Sejumlah Pejabat Riau

Redaksi Redaksi
Kejati Riau Didesak Penjarakan Sejumlah Pejabat Riau
Ratusan massa LSM IMD bersama masyarakat miskin Kota Pekanbaru di depan pagar Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (12/9)

PEKANBARU,riaueditor.com-Sekitar 500-an lebih massa LSM Indonesian Monitoring Development bersama masyarakat miskin Kota Pekanbaru melakukan aksi demo di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Riau, Jumat (12/9). Mereka mendesak agar memeriksa sejumlah pejabat Riau.


Kelima pejabat Riau tersebut masing-masing, mantan anggota DPD RI  Drs. H. Soemardi Taher, Walikota Pekanbaru Firdaus ST, MT, Dinas Pertambangan Provinsi Riau, Bupati Kampar Jefry Noer dan Pejabat Dinas PU Riau.


Dalam tuntutan tertulisnya yang ditandatangani Penanggungjawab Aksi, R. Adnan, SH dan Koordinator Lapangan, Ilham Kusuma S. Sos, mereka mendesak Kejati menangkap dan memenjarakan kelima pejabat tersebut.


LSM IMD menyatakan, selama menjadi anggota DPD RI periode 2004 – 2009, Soemardi Taher telah merampas hak-hak rakyat miskin di Provinsi Riau dengan mengajukan bantuan biaya operasional pribadi sebesar Rp 700 juta per tahun. Sementara biaya operasional dimaksud sudah dibiayai APBN.


Selain itu, selama 5 tahun menjadi anggota DPD RI, Soemardi Taher yang tinggal di mess Pemprov Riau di Slipi Jakarta, tak pernah membayar sewa. Padahal, mess tersebut merupakan salah satu sumber PAD Pemprov Riau. Dan ini merupakan salah satu item temuan BPK yang merugikan keuangan daerah.


Sementara Firdaus ST MT, dituding telah melakukan korupsi secra berjamaah bersama 45 anggota DPRD Pekanbaru terkait dana Bantuan Sosial Bansos tahun 2012. Berdasarkan audit BPK, telah merugikan keuangan daerah Rp 11 milyar.


Kemudian, untuk menutup kasus tersebut, Firdaus dituding  telah melakukan intervensi kepada penyidik Kejari Pekanbaru. Hal ini terbukti dari dihentikannya kasus Bansos tersebut oleh Kejari Padahl penerima bansos dimaksud rata-rata fiktif.


Poin ketiga tuntutannya, LSM IMD mendesak Kejati Riau untuk mengusut kasus Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2012 di Dinas Pertambangan Riau. Pasalnya, proyek senilai Rp 7 milyar tersebut banyak yang tak dikerjakan.


Keempat, Bupati Kampar Jefry Noer yang terlibat dalam kasus perjalanan ke luar negeri sebagaimana terungkap pada persidangan di Pengeadilan Negeri Pekanbaru.


Terakhir, Kejati Riau diminta mengusut tuntas kasus pembangunan Jembatan Siak III yang dinilai gagal karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan Bestek.


Tuntutan massa LSM IMD ini kemudian diterima oleh Kasipenkum Kejati Riau, Mukhzan SH didampingi Kasi Ekonomi dan Moneter, Satria SH.


Mukhzan mengatakan pihaknya terlebih dahulu memohon maaf karena Kepala Kejati Riau tak bisa hadir karena sedang menghadapi musibah di keluarganya.


Ia mengatakan, pihaknya bereterimakasih kepada LSM IMD bersama elemen masyarakat lainnya atas informasi yang disampaikan. Ia mengatakan, kasus yang menjadi tuntutan LSM ini kini tengah diteliti pihaknya. Untuk itu ia memohon dukungan.


Terkait kasus Jefry Noer, pihaknya masih menunggu putusan banding di Pengadilan yang inkrah.


Usai diterima Kejati Riau, kemudian massa LSM IMD bersama elemen masyarakat ini membubarkan diri dengan tertib.


Sementara pantauan riaueditor.com, massa yang jumlahnya lebih dari 500 orang ini sebagian berasal dari para aktifis mahasiswa/i se- Pekanbaru.


Aksi yang berlangsung sekitar 1 jam ini, sempat memacetkan arus lalu lintas di Jalan Sudirman. Beruntung puluhan aparat Kepolisian yang berjaga dengan sigap mengawal aksi para demonstran.(fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini