Kejari Tetapkan 4 ASN DKPP Rohil Sebagai Tersangka

Redaksi Redaksi
Kejari Tetapkan 4 ASN DKPP Rohil Sebagai Tersangka
hen/riaueditor.com
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Kejari Rohil akhirnya menetapkan sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP) Rohil sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun keempat tersangka adalah, IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan‎ AF selaku bendahara DKPP. Hal ini diungkap Kepala Kejari Rohil, Bima Prayoga didampingi Kasi Intel Odit, Kasipdsus Amri, Kasubdin Hariyanto, Kasipidum Banie saat konferensi pers di aula kantor Kejaksaan Batu Enam Bagansiapiapi, Selasa (17/5).

"Penetapan ini telah melalui proses penyidikan, bekerjasama dengan tim ahli BPKP telah  menemukan lebih dari dua alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat 1 Kuhap, yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan adanya petunjuk maka terhitung tanggal 9 Mei 2016 nama-nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bima Prayoga.

Mereka para tersangka ini, lanjut Bima berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negri Bagansiapiapi nomor TAP-01-4/N.4.19/Fd.1/05/2016.

Keempat tersangka diduga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin /berkala kendaraan Dinas atau operasional tahun 2015 pada dinas bersangkutan, sehingga merugikan keuangan negara sebanyak lebih kurang 2 miliyar.

"secara pasti jumlahnya ya belum bisa kita sebutkan yang jelas angka angkanya sudah di hitung oleh tim ahli," tandasnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhap.

Bima tak menampik bahwa jika ditemukan dua alat bukti lainnya terhadap saksi lain maka akan ada kemungkinan tersangka baru akan bertambah, namun sementara ini pihaknya baru menetapkan 4 orang tersangka.(hen)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini