Kejaksaan Pelalawan Terima Salinan Putusan MA 3 Terdakwa Islamic Center

H Zakri divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti 4,4 Miliar
Redaksi Redaksi
Kejaksaan Pelalawan Terima Salinan Putusan MA 3 Terdakwa Islamic Center
dik/riaueditor.com
PKL.KERINCI, riaueditor.com- Hari ini Kejaksaan Pelalawan menerima surat salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama Ketua DPRD Pelalawan H Zakri sebagai Dirut PT Langgam Sentosa dan dua orang rekannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan Islamic Center pada tahun 2007 yang merugikan negara 7,7 Miliar.

H Zakri divonis 8 tahun penjara denda 500 juta Subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai 4,424 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka ditambah hukuman kurungan 4 tahun penjara. Keputusan MA tersebut tertuang dalam Surat Putusan MA No: 17 K/Pid.Sus/2014, tanggal 19 Maret 2014.

Sedangkan Ir Rahman Saragih sebagai supervisor engineer PT Wisatama Arsitek diputus MA 6 tahun penjara denda 400 juta dan subsider 6 bulan, bayar uang pengganti 132 juta atau penjara 2 tahun. Keputusan MA itu tertuang dalam Surat Putusan MA No: 38K/Pid.Sus/2014 pada tanggal 19 Maret 2014.

Sementara Ir T Azman, MM, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya diputus MA 6 tahun penjara denda 400 juta dan subsider 8 Bulan, bayar uang pengganti 63 juta atau penjara 1 tahun. Putusan MA itu tertuang dalam Surat Putusan MA No: 13K/Pid.Sus/2014 pada tanggal 19 Maret 2014. Keputusan MA itu telah memiliki keputusan Hukum Tetap dan mengikat.

Sebelum Kejaksaan Pelalawan melalukan upaya kasasi ke MA, di tingkat Pertama Pengadilan Negeri tipikor Pekanbaru telah memutus kasus Korupsi Islamic Center ini pada tahun 2013. kepada ketiganya diganjar penjara 3 Tahun  denda 50 juta dan tidak ada uang  pengganti.

"Hari ini (25/4) kita telah menerima surat salinan putusan dari MA atas terdakwa kasus korupsi Islamic Center sebanyak tiga orang. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan eksekusi terhadap ketiga orang tersebut," ungkap Deni Anteng, Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan. (diki)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini