Kejagung Beri Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki, Komjak: Janggal!

Redaksi Redaksi
Kejagung Beri Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki, Komjak: Janggal!
(Foto: Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020).

JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai terjadi kejanggalan adanya pendampingan hukum yang diberikan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang telah terjerat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, dia menyebut masalah utama terkait dengan pendampingan kuasa hukum, karena hukuman yang diberikan kepada Pinangki hanya sebatas pencopotan jabatan struktural di Kajaksaan Agung bukan pencopotan sebagai jaksa.

"Soal utamanya adalah oknum jaksa P itu hukuman disiplin yang dijatuhkan secara administratif adalah pencopotan jabatan struktural bukan pencopotan jabatan jaksa atau pemberhentian tidak dengan hormat yang sebenarnya diharapkan publik," kata Barita kepada iNews.id, Rabu (19/8/2020).

Lebih lanjut Barita mengatakan, pencopotan jabatan sebagai jaksa seharusnya sudah layak diberikan kepada Pinangki, sebab dari hasil pemeriksaan sementara kuat dugaan bahwa Pinangki telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena di sana ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana yang kemudian ternyata ditindak lanjuti atau disidik dan ditahan Pidsus Kejagung. Jadi menurut kita juga ini agak janggal juga ko ada dugaan pidana sanksinya hanya pencopotan jabatan struktural," katanya.

Dia menilai, pencopotan status Jaksa merupakan langkah yang harus ditempuh agar menjaga marwah kejaksaan. "Untuk menjaga citra jaksa dihadapan masyarakat, bangsa dan negara," katanya.

Barita menilai tidak dicabutnya status Pinangki dari jabatan jaksa membuat PJI masih memberikan bantuan hukum sebagai organisasi profesi. Barita menilai, bantuan hukum PJI kepada Pinangki sebagai jaksa seharusnya juga tetap mengacu pada Kode Etik Perilaku Jaksa yang tidak menoleransi kepada jaksa pelanggar.

"Setuju jika jaksa yang penuh integritas bekerja dengan baik menghadapi masalah hukum dalam tugas profesional dibela dan didampingi organisasi profesinya, itu sangat baik dan tepat. Namun organisasi profesi juga berkewajiban menjaga marwah dan martabat profesi Jaksa dari perbuatan pelanggaran, perbuatan tercela yang merusak marwah dan martabat profesi," katanya.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini